Berita

Kuasa hukum PT WHBP, M Mahfuz Abdullah/Ist

Hukum

PT Position Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Pemalsuan SK

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 20:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Petinggi perusahaan tambang nikel di Provinsi Maluku Utara, PT Position dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut dilayangkan PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) dan tercatat pada LP/B/379/2024/SPKT/Bareskrim Polri dengan tanda terima Nomor STTL/379/X2024/Bareskrim, 22 Oktober 2024.

Kuasa hukum PT WHBP, M Mahfuz Abdullah mengatakan, anak usaha PT Harum Energy Tbk itu diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position.


Akibat dokumen tersebut, terjadi tumpang tindih wilayah IUP PT Position dengan IUP PT WHBP. Akibat lain, PT WHBP tidak bisa dimasukkan dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

"Kami baru saja membuat LP (Laporan Polisi) karena klien kami PT WHBP dirugikan,” kata Mahfuz di Bareskrim Polri, Selasa, 22 Oktober 2024.

Adapun pihak terlapor adalah Dirut PT Position berinisial MS, mantan Bupati Halmahera Timur berinisial WT, dan mantan Kadis Pertambangan Halmahera Timur, NK.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP.

Mahfuz mengurai, jika merujuk SK Bupati Halmahera Timur yang dikantongi kliennya, luas wilayah IUP PT Position 4.047 hektare dengan 8 titik koordinat. Namun dalam dokumen yang disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk kelengkapan syarat MODI berubah menjadi 68 titik koordinat.

Penambahan titik koordinat dalam SK Bupati Halmahera Timur tersebut, membuat wilayah IUP PT WHPB seolah-olah berada di dalam wilayah IUP Position.

Padahal wilayah IUP operasi produksi PT WHBP berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020, PT WHBP dengan luas area 1.053,55 hektare.

“Akibatnya, sampai saat ini PT WHBP tak kunjung mendapatkan pendaftaran di MODI Kementerian ESDM," tandasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya