Berita

Kuasa hukum PT WHBP, M Mahfuz Abdullah/Ist

Hukum

PT Position Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Pemalsuan SK

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 20:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Petinggi perusahaan tambang nikel di Provinsi Maluku Utara, PT Position dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut dilayangkan PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) dan tercatat pada LP/B/379/2024/SPKT/Bareskrim Polri dengan tanda terima Nomor STTL/379/X2024/Bareskrim, 22 Oktober 2024.

Kuasa hukum PT WHBP, M Mahfuz Abdullah mengatakan, anak usaha PT Harum Energy Tbk itu diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position.


Akibat dokumen tersebut, terjadi tumpang tindih wilayah IUP PT Position dengan IUP PT WHBP. Akibat lain, PT WHBP tidak bisa dimasukkan dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

"Kami baru saja membuat LP (Laporan Polisi) karena klien kami PT WHBP dirugikan,” kata Mahfuz di Bareskrim Polri, Selasa, 22 Oktober 2024.

Adapun pihak terlapor adalah Dirut PT Position berinisial MS, mantan Bupati Halmahera Timur berinisial WT, dan mantan Kadis Pertambangan Halmahera Timur, NK.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP.

Mahfuz mengurai, jika merujuk SK Bupati Halmahera Timur yang dikantongi kliennya, luas wilayah IUP PT Position 4.047 hektare dengan 8 titik koordinat. Namun dalam dokumen yang disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk kelengkapan syarat MODI berubah menjadi 68 titik koordinat.

Penambahan titik koordinat dalam SK Bupati Halmahera Timur tersebut, membuat wilayah IUP PT WHPB seolah-olah berada di dalam wilayah IUP Position.

Padahal wilayah IUP operasi produksi PT WHBP berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020, PT WHBP dengan luas area 1.053,55 hektare.

“Akibatnya, sampai saat ini PT WHBP tak kunjung mendapatkan pendaftaran di MODI Kementerian ESDM," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya