Berita

Presiden Peru Alejandro Toledo/Net

Dunia

Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo Divonis Penjara 20,6 Tahun

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 12:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Peru memvonis mantan Presiden Peru Alejandro Toledo dengan hukuman 20 tahun dan enam bulan penjara karena kasus korupsi yang melibatkan raksasa konstruksi Brasil Odebrecht.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah pertikaian hukum bertahun-tahun termasuk perselisihan mengenai apakah Toledo, yang memerintah Peru dari tahun 2001 hingga 2006, dapat diekstradisi dari Amerika Serikat.

Hakim Inés Rojas menyebut Taledo sebagai penipu karena menyalahgunakan dan mengeksploitasi aset negara.


"Toledo memiliki kewajiban untuk bertindak dengan netralitas mutlak, melindungi dan menjaga aset negara, menghindari penyalahgunaan atau eksploitasi aset tersebut, tetapi ia tidak melakukannya," ujarnya, seperti dimuat TIME pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Odebrecht, yang membangun beberapa proyek infrastruktur paling penting di Amerika Latin, mengaku kepada otoritas AS pada tahun 2016 telah membeli kontrak pemerintah di seluruh Peru dengan suap yang besar.

Investigasi oleh Departemen Kehakiman AS melibatkan penyelidikan di beberapa negara, termasuk Meksiko, Guatemala, dan Ekuador.

Di Peru, otoritas menuduh Toledo dan tiga mantan presiden lainnya menerima pembayaran dari raksasa konstruksi tersebut. Mereka menuduh Toledo menerima 35 juta dolar AS dari Odebrecht sebagai imbalan atas kontrak untuk membangun jalan raya sepanjang 650 kilometer (403 mil) yang menghubungkan Brasil dengan Peru selatan.

Hakim Rojas pada satu titik membacakan sebagian kesaksian dari mantan eksekutif Odebrecht di Peru, Jorge Barata, yang mengatakan kepada jaksa bahwa mantan presiden tersebut meneleponnya hingga tiga kali setelah meninggalkan jabatannya untuk menuntut agar ia dibayar.

Toledo tampak menundukkan pandangannya dan menatap tangannya saat Rojas membacakan pernyataan penuh umpatan yang diceritakan Barata kepada jaksa.

Toledo membantah tuduhan terhadapnya. Pengacaranya, Roberto Siu, mengatakan kepada wartawan setelah sidang bahwa mereka akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Toledo, 78 tahun, pertama kali ditangkap pada tahun 2019 di rumahnya di California, tempat ia tinggal sejak tahun 2016, ketika ia kembali ke Universitas Stanford, almamaternya, sebagai peneliti tamu untuk belajar pendidikan di Amerika Latin.

Awalnya, ia ditahan dalam sel isolasi di penjara daerah di sebelah timur San Francisco, tetapi dibebaskan dan menjalani tahanan rumah pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19 dan kesehatan mentalnya yang memburuk.

Ia diekstradisi ke Peru pada tahun 2022 setelah pengadilan banding menolak tantangan atas ekstradisinya dan ia menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Sejak saat itu, ia tetap menjalani penahanan preventif.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya