Berita

Mahkamah Agung (MA)/Ist

Politik

Gabungan Advokat dan Pekerja Gugat PP Tapera ke MA

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 23:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah pekerja dan advokat gugat Presiden RI dalam hak uji materiil Peraturan Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan Hak Uji Materiil diajukan oleh 12 orang terdiri dari pekerja dan advokat yang diterima MA pada  Senin, 21 Oktober 2024.

Perwakilan Pemohon, Johan Imanuel menyampaikan, Permohonan Hak Uji Materiil ini merupakan hak warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-undang.


Adapun yang diajukan untuk diuji adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

“PP Tapera kami uji karena bertentangan dengan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” kata Johan Imanuel dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

“Kami berharap bisa diperiksa Permohonan kami diperiksa secara teliti dan cermat oleh Mahkamah Agung karena jelas beberapa muatan Pasal khususnya Pasal 53-57 PP Tapera telah bertentangan dengan esensi Tabungan ataupun Menabung,” tambahnya.

Sementara itu perwakilan lainnya, Samuel Octavianus Hamonangan menyatakan seharusnya Pemerintah tidak membatasi hak Warga Negara Indonesia untuk menabung dengan dikenakan sanksi.

Sedangkan Gunawan Liman menyampaikan, PP Tapera ini untuk siapa manfaatnya. Kalau masyarakat telah memiliki rumah apakah perlu masih ikut Tapera, apalagi bisa dikenakan denda.

“Menabung itu kan bukan paksaan melainkan kebutuhan tambahan/tersier sehingga PP Tapera tidak masuk akal jika menabung menjadi paksaan bahkan bisa dikenakan sanksi/denda,” ujar Gunawan.

Untuk diketahui para Pemohon Hak Uji Materiil PP Tapera antara lain Antonius Adi Triawan (Pekerja), Nicolas Marshell (Pekerja), Johan Imanuel (Advokat), Faisal Wahyudi Wahid Putera (Advokat), Indra Rusmi (Advokat), Irwan Gustaf Lalegit (Advokat), Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak (Advokat), Samuel Octavianus Hamonangan (Advokat), Santo Abed Nego (Advokat), Destiya Purna Panca (Advokat), Fernandez Parulian Nababan (Advokat), Gunawan Liman (Advokat).




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya