Berita

Mahkamah Agung (MA)/Ist

Politik

Gabungan Advokat dan Pekerja Gugat PP Tapera ke MA

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 23:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah pekerja dan advokat gugat Presiden RI dalam hak uji materiil Peraturan Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan Hak Uji Materiil diajukan oleh 12 orang terdiri dari pekerja dan advokat yang diterima MA pada  Senin, 21 Oktober 2024.

Perwakilan Pemohon, Johan Imanuel menyampaikan, Permohonan Hak Uji Materiil ini merupakan hak warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-undang.

Adapun yang diajukan untuk diuji adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

“PP Tapera kami uji karena bertentangan dengan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” kata Johan Imanuel dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

“Kami berharap bisa diperiksa Permohonan kami diperiksa secara teliti dan cermat oleh Mahkamah Agung karena jelas beberapa muatan Pasal khususnya Pasal 53-57 PP Tapera telah bertentangan dengan esensi Tabungan ataupun Menabung,” tambahnya.

Sementara itu perwakilan lainnya, Samuel Octavianus Hamonangan menyatakan seharusnya Pemerintah tidak membatasi hak Warga Negara Indonesia untuk menabung dengan dikenakan sanksi.

Sedangkan Gunawan Liman menyampaikan, PP Tapera ini untuk siapa manfaatnya. Kalau masyarakat telah memiliki rumah apakah perlu masih ikut Tapera, apalagi bisa dikenakan denda.

“Menabung itu kan bukan paksaan melainkan kebutuhan tambahan/tersier sehingga PP Tapera tidak masuk akal jika menabung menjadi paksaan bahkan bisa dikenakan sanksi/denda,” ujar Gunawan.

Untuk diketahui para Pemohon Hak Uji Materiil PP Tapera antara lain Antonius Adi Triawan (Pekerja), Nicolas Marshell (Pekerja), Johan Imanuel (Advokat), Faisal Wahyudi Wahid Putera (Advokat), Indra Rusmi (Advokat), Irwan Gustaf Lalegit (Advokat), Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak (Advokat), Samuel Octavianus Hamonangan (Advokat), Santo Abed Nego (Advokat), Destiya Purna Panca (Advokat), Fernandez Parulian Nababan (Advokat), Gunawan Liman (Advokat).




Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

DPR Sambut Baik Upaya Indonesia Ingin Gabung BRICS Plus

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:53

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:37

Asupan Protein Ikan Pegang Peran Penting Gizi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:15

Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:58

Aksi Heroik Kapal Bakamla

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:46

Lahan Tembakau Blora Berkembang Pesat, Petani Sejahtera

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:03

Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:50

Bukit Tidar yang Penuh Kenangan

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:24

DPD Dorong Lemhanas Bikin Film Bertema Patriotisme

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:08

Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana

Senin, 28 Oktober 2024 | 02:29

Selengkapnya