Berita

Mahkamah Agung (MA)/Ist

Politik

Gabungan Advokat dan Pekerja Gugat PP Tapera ke MA

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 23:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah pekerja dan advokat gugat Presiden RI dalam hak uji materiil Peraturan Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan Hak Uji Materiil diajukan oleh 12 orang terdiri dari pekerja dan advokat yang diterima MA pada  Senin, 21 Oktober 2024.

Perwakilan Pemohon, Johan Imanuel menyampaikan, Permohonan Hak Uji Materiil ini merupakan hak warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-undang.


Adapun yang diajukan untuk diuji adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

“PP Tapera kami uji karena bertentangan dengan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” kata Johan Imanuel dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

“Kami berharap bisa diperiksa Permohonan kami diperiksa secara teliti dan cermat oleh Mahkamah Agung karena jelas beberapa muatan Pasal khususnya Pasal 53-57 PP Tapera telah bertentangan dengan esensi Tabungan ataupun Menabung,” tambahnya.

Sementara itu perwakilan lainnya, Samuel Octavianus Hamonangan menyatakan seharusnya Pemerintah tidak membatasi hak Warga Negara Indonesia untuk menabung dengan dikenakan sanksi.

Sedangkan Gunawan Liman menyampaikan, PP Tapera ini untuk siapa manfaatnya. Kalau masyarakat telah memiliki rumah apakah perlu masih ikut Tapera, apalagi bisa dikenakan denda.

“Menabung itu kan bukan paksaan melainkan kebutuhan tambahan/tersier sehingga PP Tapera tidak masuk akal jika menabung menjadi paksaan bahkan bisa dikenakan sanksi/denda,” ujar Gunawan.

Untuk diketahui para Pemohon Hak Uji Materiil PP Tapera antara lain Antonius Adi Triawan (Pekerja), Nicolas Marshell (Pekerja), Johan Imanuel (Advokat), Faisal Wahyudi Wahid Putera (Advokat), Indra Rusmi (Advokat), Irwan Gustaf Lalegit (Advokat), Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak (Advokat), Samuel Octavianus Hamonangan (Advokat), Santo Abed Nego (Advokat), Destiya Purna Panca (Advokat), Fernandez Parulian Nababan (Advokat), Gunawan Liman (Advokat).




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya