Berita

Mahkamah Agung (MA)/Ist

Politik

Gabungan Advokat dan Pekerja Gugat PP Tapera ke MA

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 23:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah pekerja dan advokat gugat Presiden RI dalam hak uji materiil Peraturan Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan Hak Uji Materiil diajukan oleh 12 orang terdiri dari pekerja dan advokat yang diterima MA pada  Senin, 21 Oktober 2024.

Perwakilan Pemohon, Johan Imanuel menyampaikan, Permohonan Hak Uji Materiil ini merupakan hak warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-undang.


Adapun yang diajukan untuk diuji adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

“PP Tapera kami uji karena bertentangan dengan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” kata Johan Imanuel dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

“Kami berharap bisa diperiksa Permohonan kami diperiksa secara teliti dan cermat oleh Mahkamah Agung karena jelas beberapa muatan Pasal khususnya Pasal 53-57 PP Tapera telah bertentangan dengan esensi Tabungan ataupun Menabung,” tambahnya.

Sementara itu perwakilan lainnya, Samuel Octavianus Hamonangan menyatakan seharusnya Pemerintah tidak membatasi hak Warga Negara Indonesia untuk menabung dengan dikenakan sanksi.

Sedangkan Gunawan Liman menyampaikan, PP Tapera ini untuk siapa manfaatnya. Kalau masyarakat telah memiliki rumah apakah perlu masih ikut Tapera, apalagi bisa dikenakan denda.

“Menabung itu kan bukan paksaan melainkan kebutuhan tambahan/tersier sehingga PP Tapera tidak masuk akal jika menabung menjadi paksaan bahkan bisa dikenakan sanksi/denda,” ujar Gunawan.

Untuk diketahui para Pemohon Hak Uji Materiil PP Tapera antara lain Antonius Adi Triawan (Pekerja), Nicolas Marshell (Pekerja), Johan Imanuel (Advokat), Faisal Wahyudi Wahid Putera (Advokat), Indra Rusmi (Advokat), Irwan Gustaf Lalegit (Advokat), Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak (Advokat), Samuel Octavianus Hamonangan (Advokat), Santo Abed Nego (Advokat), Destiya Purna Panca (Advokat), Fernandez Parulian Nababan (Advokat), Gunawan Liman (Advokat).




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya