Berita

Pimpinan KPK periode 2015-2019, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan/Net

Hukum

Polda Metro Jangan Sekonyong-konyong Periksa Alexander Marwata

MINGGU, 20 OKTOBER 2024 | 11:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polda Metro Jaya seyogyanya menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Hal itu disampaikan pimpinan KPK periode 2015-2019, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan yang turut menyoroti proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya terhadap Alex terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Basaria mengatakan, dirinya turut menyoroti soal pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Alex karena pertemuan dengan Eko.


"Padahal pertemuan tersebut dilakukan dalam konteks pelaporan pengaduan masyarakat, dilakukan secara terbuka, bersama staf, serta dengan sepengetahuan dan izin pimpinan lainnya," kata Basaria dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Oktober 2024.

Pada saat itu, kata Basaria, Eko bukan pihak yang sedang berperkara di KPK. Namun, KPK melalui tugas pencegahan, tengah melakukan pemeriksaan LHKPN milik Eko. Pemeriksaan LHKPN merupakan pelaksanaan tugas di pencegahan, bukan penindakan.

"Sebenarnya apa yang salah?" tanya Basaria.

Basaria bercerita, sebagai seorang pimpinan suatu lembaga atau institusi publik, menerima kunjungan, audiensi, konsultasi, dan diskusi kerja sama lainnya adalah keniscayaan. Mulai dari pejabat negara/publik, kepala daerah, CSO, akademisi, tokoh masyarakat, jurnalis, mahasiswa/pelajar dan berbagai unsur masyarakat lainnya adalah pemangku kepentingan lembaga yang jamak berkunjung dan bertemu dengan pimpinan sebuah institusi.

"Pimpinan KPK tidak tabu untuk menerima kunjungan dari berbagai kalangan dengan beragam tujuan, karena KPK memang pada prinsipnya terbuka dengan berbagai masukan, saran, ataupun pengaduan dari masyarakat," terang Basaria.

Selama menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019, ia bersama Alex terdapat beberapa hal yang dijunjung tinggi oleh KPK dan disepakati antar pimpinan dalam menerima kunjungan, yaitu dilaksanakan di ruang rapat, didampingi oleh pejabat struktural atau staf, dilakukan saat jam kerja, serta diinformasikan kepada pimpinan lain.

"Hal ini dipersyaratkan di KPK untuk memitigasi risiko terjadinya komunikasi yang mengarah kepada perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. Misalnya, ‘jangan diusut perkara yang ini’, ‘tolong jangan dinaikkan ke penyidikan perkara itu’, ‘kalau bisa tuntutannya jangan berat-berat’, atau bahkan mengarah kepada imbalan-imbalan tertentu yang ditawarkan kepada pimpinan," jelas Basaria.

Untuk itu, lanjut Basaria, pengkondisian agar kunjungan diterima di kantor, saat jam kerja, didampingi pejabat struktural/staf, dan dilakukan di ruang rapat, tujuannya sebagai mitigasi risiko secara berlapis di KPK.

"Bahkan saya ingat waktu dulu saya menjadi pimpinan KPK, ada tim di sekretariat pimpinan yang menelaah dan mencari tahu informasi dan latar belakang pihak yang akan berkunjung atau beraudiensi (background check) sebelum diterima oleh pimpinan untuk memastikan clear and clean alias tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," tuturnya.

Dari informasi yang tersebar di media kata Basaria, penjelasan Alex membuatnya tenang sekaligus salut, karena di akhir dua periode masa jabatannya, Alex masih memegang teguh dan menjunjung tinggi aturan-aturan yang menjadi prasyarat tak tertulis saat pimpinan KPK menerima kunjungan.

"Pak Eko Darmanto diterima di ruang rapat pimpinan, sebuah ruang rapat yang letaknya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Ruang ini terpisah dari ruang kerja pimpinan, sehingga siapapun pegawai yang sedang melintas atau ada keperluan di lantai 15 bisa melihat pimpinan sedang rapat atau menerima kunjungan dari siapa. Apalagi sebagian pintunya transparan dari kaca," ungkap Basaria.

Lain halnya kata Basaria, jika kunjungan diterima di ruang kerja pimpinan, karena ruang kerja pimpinan merupakan restricted area atau sifatnya lebih privat dan tertutup.

"Dalam pertemuan tersebut Pak Alex pun tak seorang diri. Beliau didampingi dua orang staf dan diinformasikan kepada pimpinan lain. Apa yang tabu dan dilanggar dalam pertemuan tersebut sehingga Polda Metro Jaya harus sibuk memeriksa Pak Alex dan beberapa pegawai KPK?" heran Basaria.

"Kalaupun toh akhirnya Pak ED tersebut berperkara di KPK, bukankah saat bertemu dengan Pak Alex, yang bersangkutan belum ada perkaranya di KPK? Pak ED baru mulai dipanggil untuk klarifikasi LHKPN pada ranah fungsi pencegahan KPK. Apakah kemudian pertemuan Pak Alex dan Pak ED ini, oleh Polda Metro Jaya dianggap suatu tindak pidana?" sambung Basaria.

Padahal kata Basaria, saat ini KPK sudah mempunyai Dewas yang salah satu fungsinya adalah untuk mengatur dan menegakkan kode etik insan KPK termasuk pimpinannya. Oleh karena itu, seyogyanya Polda Metro Jaya menunggu hasil pemeriksaan Dewas.

Jika Dewas menilai pertemuan tersebut melanggar etik dan memenuhi unsur pidana kata Basaria, maka bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, tidak harus Kepolisian, bisa juga oleh Kejaksaan.

"Ini Pak Alex saja belum diperiksa etiknya oleh  Dewas, mengapa sekonyong-konyong langsung diperiksa unsur pidananya oleh Polda Metro Jaya? Sungguh saya yang juga merupakan purnawirawan Polri menjadi heran dan tak habis pikir," pungkas Basaria.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya