Berita

Pimpinan KPK periode 2015-2019, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan/Net

Hukum

Polda Metro Jangan Sekonyong-konyong Periksa Alexander Marwata

MINGGU, 20 OKTOBER 2024 | 11:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polda Metro Jaya seyogyanya menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Hal itu disampaikan pimpinan KPK periode 2015-2019, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan yang turut menyoroti proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya terhadap Alex terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Basaria mengatakan, dirinya turut menyoroti soal pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Alex karena pertemuan dengan Eko.


"Padahal pertemuan tersebut dilakukan dalam konteks pelaporan pengaduan masyarakat, dilakukan secara terbuka, bersama staf, serta dengan sepengetahuan dan izin pimpinan lainnya," kata Basaria dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Oktober 2024.

Pada saat itu, kata Basaria, Eko bukan pihak yang sedang berperkara di KPK. Namun, KPK melalui tugas pencegahan, tengah melakukan pemeriksaan LHKPN milik Eko. Pemeriksaan LHKPN merupakan pelaksanaan tugas di pencegahan, bukan penindakan.

"Sebenarnya apa yang salah?" tanya Basaria.

Basaria bercerita, sebagai seorang pimpinan suatu lembaga atau institusi publik, menerima kunjungan, audiensi, konsultasi, dan diskusi kerja sama lainnya adalah keniscayaan. Mulai dari pejabat negara/publik, kepala daerah, CSO, akademisi, tokoh masyarakat, jurnalis, mahasiswa/pelajar dan berbagai unsur masyarakat lainnya adalah pemangku kepentingan lembaga yang jamak berkunjung dan bertemu dengan pimpinan sebuah institusi.

"Pimpinan KPK tidak tabu untuk menerima kunjungan dari berbagai kalangan dengan beragam tujuan, karena KPK memang pada prinsipnya terbuka dengan berbagai masukan, saran, ataupun pengaduan dari masyarakat," terang Basaria.

Selama menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019, ia bersama Alex terdapat beberapa hal yang dijunjung tinggi oleh KPK dan disepakati antar pimpinan dalam menerima kunjungan, yaitu dilaksanakan di ruang rapat, didampingi oleh pejabat struktural atau staf, dilakukan saat jam kerja, serta diinformasikan kepada pimpinan lain.

"Hal ini dipersyaratkan di KPK untuk memitigasi risiko terjadinya komunikasi yang mengarah kepada perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. Misalnya, ‘jangan diusut perkara yang ini’, ‘tolong jangan dinaikkan ke penyidikan perkara itu’, ‘kalau bisa tuntutannya jangan berat-berat’, atau bahkan mengarah kepada imbalan-imbalan tertentu yang ditawarkan kepada pimpinan," jelas Basaria.

Untuk itu, lanjut Basaria, pengkondisian agar kunjungan diterima di kantor, saat jam kerja, didampingi pejabat struktural/staf, dan dilakukan di ruang rapat, tujuannya sebagai mitigasi risiko secara berlapis di KPK.

"Bahkan saya ingat waktu dulu saya menjadi pimpinan KPK, ada tim di sekretariat pimpinan yang menelaah dan mencari tahu informasi dan latar belakang pihak yang akan berkunjung atau beraudiensi (background check) sebelum diterima oleh pimpinan untuk memastikan clear and clean alias tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," tuturnya.

Dari informasi yang tersebar di media kata Basaria, penjelasan Alex membuatnya tenang sekaligus salut, karena di akhir dua periode masa jabatannya, Alex masih memegang teguh dan menjunjung tinggi aturan-aturan yang menjadi prasyarat tak tertulis saat pimpinan KPK menerima kunjungan.

"Pak Eko Darmanto diterima di ruang rapat pimpinan, sebuah ruang rapat yang letaknya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Ruang ini terpisah dari ruang kerja pimpinan, sehingga siapapun pegawai yang sedang melintas atau ada keperluan di lantai 15 bisa melihat pimpinan sedang rapat atau menerima kunjungan dari siapa. Apalagi sebagian pintunya transparan dari kaca," ungkap Basaria.

Lain halnya kata Basaria, jika kunjungan diterima di ruang kerja pimpinan, karena ruang kerja pimpinan merupakan restricted area atau sifatnya lebih privat dan tertutup.

"Dalam pertemuan tersebut Pak Alex pun tak seorang diri. Beliau didampingi dua orang staf dan diinformasikan kepada pimpinan lain. Apa yang tabu dan dilanggar dalam pertemuan tersebut sehingga Polda Metro Jaya harus sibuk memeriksa Pak Alex dan beberapa pegawai KPK?" heran Basaria.

"Kalaupun toh akhirnya Pak ED tersebut berperkara di KPK, bukankah saat bertemu dengan Pak Alex, yang bersangkutan belum ada perkaranya di KPK? Pak ED baru mulai dipanggil untuk klarifikasi LHKPN pada ranah fungsi pencegahan KPK. Apakah kemudian pertemuan Pak Alex dan Pak ED ini, oleh Polda Metro Jaya dianggap suatu tindak pidana?" sambung Basaria.

Padahal kata Basaria, saat ini KPK sudah mempunyai Dewas yang salah satu fungsinya adalah untuk mengatur dan menegakkan kode etik insan KPK termasuk pimpinannya. Oleh karena itu, seyogyanya Polda Metro Jaya menunggu hasil pemeriksaan Dewas.

Jika Dewas menilai pertemuan tersebut melanggar etik dan memenuhi unsur pidana kata Basaria, maka bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, tidak harus Kepolisian, bisa juga oleh Kejaksaan.

"Ini Pak Alex saja belum diperiksa etiknya oleh  Dewas, mengapa sekonyong-konyong langsung diperiksa unsur pidananya oleh Polda Metro Jaya? Sungguh saya yang juga merupakan purnawirawan Polri menjadi heran dan tak habis pikir," pungkas Basaria.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya