Berita

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna/RMOLAceh

Nusantara

Pengungsi Rohingya di Perairan Aceh Selatan Harus Segera Diselamatkan

MINGGU, 20 OKTOBER 2024 | 02:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, mendesak pemerintah untuk segera melakukan operasi penyelamatan terhadap kapal yang diduga mengangkut pengungsi Rohingya. Kapal tersebut dilaporkan dalam kondisi darurat dan terombang-ambing di perairan Aceh Selatan.

"Berdasarkan laporan awal yang kami terima, terdapat satu penumpang kapal yang telah meninggal dunia," ungkap Azharul Husna dalam keterangannya yang dikutip RMOLAceh, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Husna menjelaskan, posisi kapal hingga saat ini masih belum dapat dipastikan. Namun, berdasarkan informasi sementara, kapal tersebut diperkirakan berada di sekitar perairan Kabupaten Aceh Selatan.


Menurut Husna, kondisi para pengungsi yang terlantar di tengah laut menimbulkan keprihatinan mendalam. Mereka diperkirakan menghadapi kondisi yang semakin memburuk akibat terombang-ambing dalam waktu yang cukup lama.

KontraS Aceh pun mendesak semua pihak terkait, terutama pemerintah, untuk segera bertindak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 

Pasal 5 hingga 11 dalam peraturan tersebut secara jelas mengatur kewajiban pemerintah untuk melakukan pencarian dan pertolongan pertama terhadap para pengungsi.

"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk proaktif dalam mengidentifikasi dan merespons situasi darurat ini," tegas Husna.

Selain itu, KontraS Aceh juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada nelayan setempat yang mungkin terlibat dalam upaya penyelamatan. Peran nelayan dalam situasi seperti ini sangat krusial, dan mereka harus mendapatkan jaminan keamanan.

"Kami mendesak agar pemerintah memberikan perlindungan yang memadai kepada nelayan yang memberikan pertolongan kepada para pengungsi," tutup Husna.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya