Berita

Kuasa hukum PT Mas Lestari Perkasa, Anthony Djono/Ist

Hukum

PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO atas Sengkarut Agribisnis Astra

SABTU, 19 OKTOBER 2024 | 20:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan PT Mas Lestari Perkasa terhadap perusahaan agribisnis milik Astra dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Merujuk putusan perkara nomor 90/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, PT Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya wajib membayar secara tanggung renteng terkait wanprestasi pengadaan minyak CPO senilai Rp56 miliar.

"Pengadilan sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya atas gugatan yang klien kami ajukan," ujar kuasa hukum PT Mas, Anthony Djono kepada wartawan, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Adapun wanprestasi yang merugikan kliennya bermula dari perjanjian kontrak supplier minyak goreng atau kelapa sawit (CPO) sejak 2019 hingga 2021. Kerja sama tersebut sempat berjalan lancar selama satu tahun.

Dalam perjalanannya, PT Astra Agro Lestari menghentikan perjanjian kerja sama sepihak, tepatnya di buln Oktober 2021.

"Kontrak yang sudah dilakukan klien kami diabaikan begitu saja atau tidak diakui atau tidak dilaksanakan," jelasnya.

Kliennya kemudian mengajak tergugat menyelesaikan masalah wanprestasi ini secara baik. Upaya damai sudah dilakukan beberapa kali namun tak mendapat respons positif dari tergugat.

"Karena tidak tercapai kesepakatan, kami sudah melakukan somasi sebanyak 3 kali. Karena tidak diindahkan, kami mengajukan gugatan ini," jelasnya.

Pembatalan kontrak tersebut membuat PT Mas Lestari Perkasa rugi karena harus menjual minyak CPO yang terlanjur dibeli dengan harga murah. 

"Jadi yang kami klaim adalah leasingnya. Yang seharusnya kami jual ke Astra berapa, dengan modal yang kita beli. Itu dikabulkan oleh majelis hakim Rp52 miliar sekian," tuturnya. 

Batalnya kontrak tersebut juga menyebabkan PT Mas merugi karena terlanjur menyewa tempat untuk menampung CPO sebanyak 11 ribu ton. Total kerugian penyewaan tempat itu mencapai hampir Rp1 miliar. 

"Kerugian kedua yang diakui Majelis Hakim adalah karena kita sudah membeli CPO otomatis kita harus sewa tempat penampung atau sewa tangki istilahnya. Itu dikabulkan sebanyak Rp960 juta dan kerugian ketiga yang dikabulkan adalah biaya transport melalui kontrak dengan jasa angkutan dan dikabulkan Rp2.980.000.000," tutupnya.

Selain itu, tergugat juga dihukum membayar Rp100 juta sebagai uang paksa apabila salah satu tergugat tak melaksanakan putusan tersebut.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya