Berita

Kuasa hukum PT Mas Lestari Perkasa, Anthony Djono/Ist

Hukum

PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO atas Sengkarut Agribisnis Astra

SABTU, 19 OKTOBER 2024 | 20:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan PT Mas Lestari Perkasa terhadap perusahaan agribisnis milik Astra dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Merujuk putusan perkara nomor 90/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, PT Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya wajib membayar secara tanggung renteng terkait wanprestasi pengadaan minyak CPO senilai Rp56 miliar.

"Pengadilan sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya atas gugatan yang klien kami ajukan," ujar kuasa hukum PT Mas, Anthony Djono kepada wartawan, Sabtu, 19 Oktober 2024.


Adapun wanprestasi yang merugikan kliennya bermula dari perjanjian kontrak supplier minyak goreng atau kelapa sawit (CPO) sejak 2019 hingga 2021. Kerja sama tersebut sempat berjalan lancar selama satu tahun.

Dalam perjalanannya, PT Astra Agro Lestari menghentikan perjanjian kerja sama sepihak, tepatnya di buln Oktober 2021.

"Kontrak yang sudah dilakukan klien kami diabaikan begitu saja atau tidak diakui atau tidak dilaksanakan," jelasnya.

Kliennya kemudian mengajak tergugat menyelesaikan masalah wanprestasi ini secara baik. Upaya damai sudah dilakukan beberapa kali namun tak mendapat respons positif dari tergugat.

"Karena tidak tercapai kesepakatan, kami sudah melakukan somasi sebanyak 3 kali. Karena tidak diindahkan, kami mengajukan gugatan ini," jelasnya.

Pembatalan kontrak tersebut membuat PT Mas Lestari Perkasa rugi karena harus menjual minyak CPO yang terlanjur dibeli dengan harga murah. 

"Jadi yang kami klaim adalah leasingnya. Yang seharusnya kami jual ke Astra berapa, dengan modal yang kita beli. Itu dikabulkan oleh majelis hakim Rp52 miliar sekian," tuturnya. 

Batalnya kontrak tersebut juga menyebabkan PT Mas merugi karena terlanjur menyewa tempat untuk menampung CPO sebanyak 11 ribu ton. Total kerugian penyewaan tempat itu mencapai hampir Rp1 miliar. 

"Kerugian kedua yang diakui Majelis Hakim adalah karena kita sudah membeli CPO otomatis kita harus sewa tempat penampung atau sewa tangki istilahnya. Itu dikabulkan sebanyak Rp960 juta dan kerugian ketiga yang dikabulkan adalah biaya transport melalui kontrak dengan jasa angkutan dan dikabulkan Rp2.980.000.000," tutupnya.

Selain itu, tergugat juga dihukum membayar Rp100 juta sebagai uang paksa apabila salah satu tergugat tak melaksanakan putusan tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya