Berita

Kuasa hukum PT Mas Lestari Perkasa, Anthony Djono/Ist

Hukum

PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO atas Sengkarut Agribisnis Astra

SABTU, 19 OKTOBER 2024 | 20:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan PT Mas Lestari Perkasa terhadap perusahaan agribisnis milik Astra dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Merujuk putusan perkara nomor 90/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, PT Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya wajib membayar secara tanggung renteng terkait wanprestasi pengadaan minyak CPO senilai Rp56 miliar.

"Pengadilan sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya atas gugatan yang klien kami ajukan," ujar kuasa hukum PT Mas, Anthony Djono kepada wartawan, Sabtu, 19 Oktober 2024.


Adapun wanprestasi yang merugikan kliennya bermula dari perjanjian kontrak supplier minyak goreng atau kelapa sawit (CPO) sejak 2019 hingga 2021. Kerja sama tersebut sempat berjalan lancar selama satu tahun.

Dalam perjalanannya, PT Astra Agro Lestari menghentikan perjanjian kerja sama sepihak, tepatnya di buln Oktober 2021.

"Kontrak yang sudah dilakukan klien kami diabaikan begitu saja atau tidak diakui atau tidak dilaksanakan," jelasnya.

Kliennya kemudian mengajak tergugat menyelesaikan masalah wanprestasi ini secara baik. Upaya damai sudah dilakukan beberapa kali namun tak mendapat respons positif dari tergugat.

"Karena tidak tercapai kesepakatan, kami sudah melakukan somasi sebanyak 3 kali. Karena tidak diindahkan, kami mengajukan gugatan ini," jelasnya.

Pembatalan kontrak tersebut membuat PT Mas Lestari Perkasa rugi karena harus menjual minyak CPO yang terlanjur dibeli dengan harga murah. 

"Jadi yang kami klaim adalah leasingnya. Yang seharusnya kami jual ke Astra berapa, dengan modal yang kita beli. Itu dikabulkan oleh majelis hakim Rp52 miliar sekian," tuturnya. 

Batalnya kontrak tersebut juga menyebabkan PT Mas merugi karena terlanjur menyewa tempat untuk menampung CPO sebanyak 11 ribu ton. Total kerugian penyewaan tempat itu mencapai hampir Rp1 miliar. 

"Kerugian kedua yang diakui Majelis Hakim adalah karena kita sudah membeli CPO otomatis kita harus sewa tempat penampung atau sewa tangki istilahnya. Itu dikabulkan sebanyak Rp960 juta dan kerugian ketiga yang dikabulkan adalah biaya transport melalui kontrak dengan jasa angkutan dan dikabulkan Rp2.980.000.000," tutupnya.

Selain itu, tergugat juga dihukum membayar Rp100 juta sebagai uang paksa apabila salah satu tergugat tak melaksanakan putusan tersebut.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya