Berita

Kuasa hukum PT Mas Lestari Perkasa, Anthony Djono/Ist

Hukum

PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO atas Sengkarut Agribisnis Astra

SABTU, 19 OKTOBER 2024 | 20:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan PT Mas Lestari Perkasa terhadap perusahaan agribisnis milik Astra dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Merujuk putusan perkara nomor 90/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, PT Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya wajib membayar secara tanggung renteng terkait wanprestasi pengadaan minyak CPO senilai Rp56 miliar.

"Pengadilan sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya atas gugatan yang klien kami ajukan," ujar kuasa hukum PT Mas, Anthony Djono kepada wartawan, Sabtu, 19 Oktober 2024.


Adapun wanprestasi yang merugikan kliennya bermula dari perjanjian kontrak supplier minyak goreng atau kelapa sawit (CPO) sejak 2019 hingga 2021. Kerja sama tersebut sempat berjalan lancar selama satu tahun.

Dalam perjalanannya, PT Astra Agro Lestari menghentikan perjanjian kerja sama sepihak, tepatnya di buln Oktober 2021.

"Kontrak yang sudah dilakukan klien kami diabaikan begitu saja atau tidak diakui atau tidak dilaksanakan," jelasnya.

Kliennya kemudian mengajak tergugat menyelesaikan masalah wanprestasi ini secara baik. Upaya damai sudah dilakukan beberapa kali namun tak mendapat respons positif dari tergugat.

"Karena tidak tercapai kesepakatan, kami sudah melakukan somasi sebanyak 3 kali. Karena tidak diindahkan, kami mengajukan gugatan ini," jelasnya.

Pembatalan kontrak tersebut membuat PT Mas Lestari Perkasa rugi karena harus menjual minyak CPO yang terlanjur dibeli dengan harga murah. 

"Jadi yang kami klaim adalah leasingnya. Yang seharusnya kami jual ke Astra berapa, dengan modal yang kita beli. Itu dikabulkan oleh majelis hakim Rp52 miliar sekian," tuturnya. 

Batalnya kontrak tersebut juga menyebabkan PT Mas merugi karena terlanjur menyewa tempat untuk menampung CPO sebanyak 11 ribu ton. Total kerugian penyewaan tempat itu mencapai hampir Rp1 miliar. 

"Kerugian kedua yang diakui Majelis Hakim adalah karena kita sudah membeli CPO otomatis kita harus sewa tempat penampung atau sewa tangki istilahnya. Itu dikabulkan sebanyak Rp960 juta dan kerugian ketiga yang dikabulkan adalah biaya transport melalui kontrak dengan jasa angkutan dan dikabulkan Rp2.980.000.000," tutupnya.

Selain itu, tergugat juga dihukum membayar Rp100 juta sebagai uang paksa apabila salah satu tergugat tak melaksanakan putusan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya