Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa/Net
Pemerintah Afrika Selatan tengah mempertimbangkan kemungkinan pemutusan hubungan diplomatik dengan Israel.
Hal ini disampaikan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa dalam pertemuan dengan anggota parlemen pekan ini, di mana Ramaphosa juga menegaskan dukungan Afrika Selatan terhadap perjuangan Palestina.
“Masalah ini (pemutusan hubungan dengan Israel) sedang dipertimbangkan dengan sangat aktif, dan pada waktunya kami akan dapat menyampaikan secara jelas tanggapan eksekutif terhadap resolusi yang diambil oleh Majelis Nasional,” ujarnya dikutip Sabtu 19 Oktober 2024.
Pernyataan Ramaphosa merujuk pada resolusi tidak mengikat yang disahkan parlemen pada November lalu, yang berisi desakan agar Pretoria memutus hubungan dengan Israel setelah Tel Aviv terus melancarkan perang di Jalur Gaza.
“Masalah ini sedang dipertimbangkan, dan kami sedang mempertimbangkan isu-isu yang lebih luas terkait hal tersebut,” katanya lebih lanjut tentang resolusi yang disahkan oleh parlemen.
Parlemen Afrika Selatan telah lama mendesak penutupan kedutaan besar Israel di Pretoria, dengan alasan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Pemimpin partai Economic Freedom Fighters, Julius Malema memberikan pesan kepada Ramaphosa bahwa rakyat Afrika Selatan tidak dapat hidup berdampingan dengan para pelaku kejahatan yang membunuh wanita dan anak-anak serta menghancurkan bangsa Palestina.
Pada Maret tahun lalu, parlemen Afrika Selatan juga mendukung mosi yang menurunkan status kedutaan besar negara itu di Israel menjadi kantor penghubung. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas pelanggaran yang terus dilakukan terhadap rakyat Palestina.
Afrika Selatan menjalin hubungan diplomatik dengan Palestina sejak 1995, setahun setelah berakhirnya apartheid. Sejak saat itu, Pretoria terus mengkritik kebijakan Israel, terutama pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat.
Pada akhir 2023, Afrika Selatan juga sempat mengajukan kasus terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, dengan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948. Kasus ini didukung oleh sejumlah negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia.
Persidangan dimulai pada Januari, dengan pengadilan internasional tersebut beberapa kali memerintahkan Israel menghentikan serangannya di Gaza selatan.
Hingga kini, serangan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 42.400 orang, dengan korban sebagian besar adalah warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak.