Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal (TNI) Agus Subianto/RMOL
Susunan Direktorat dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri baru saja dibentuk.
Akan ada tiga Direktorat di Kortastipikor Polri yang mempunyai tugas untuk menyelidiki tindak pidana korupsi sampai dengan penyitaan aset hasil korupsi.
"Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Masih kata Sigit, Kortastipikor nantinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait soal penanganan tindak pidana tersebut.
Salah satunya, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
"Upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang diteken pada 15 Oktober 2024.
Dalam salinan Perpres, terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh korps ini, yang tercantum dalam pasal 20A. Diantaranya membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi," demikian bunyi pasal 20A ayat (2).
Struktur:
1. Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disingkat Kakortastipidkor, dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
2. Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor.
3. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.