Berita

Kapal MV Yang Cheng 6/Net

Nusantara

KKP Harus Usut Tuntas Pencurian Pasir Laut di Kepri

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 12:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan pencurian pasir laut yang dilakukan oleh kapal MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, dan ditangkap oleh kapal patroli Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian dan Kelautan (PSDKP KKP) pada 9 Oktober 2024 lalu menunjukan tingginya tingkat kerawanan di laut Indonesia.

Saat ini kedua kapal tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Ditjen PSDKP untuk melihat dugaan pelanggaran atau pidana yang merugikan pemerintah Indonesia.

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengusut tuntas dan transparan dugaan pencurian pasir laut dan potensi pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh kedua kapal dredger tersebut.


Direktur Program DFW Indonesia, Imam Trihatmadja mengatakan pihaknya mengapresiasi dan sekaligus prihatin atas dugaan pelanggaran kedua kapal tersebut yang beroperasi di perairan Indonesia tanpa dokumen pelayaran, apalagi sampai melakukan operasi penyedotan pasir laut tanpa izin di laut Indonesia.

“Pertama, kami mengapresiasi langkah tegas Ditjen PSDKP yang langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap kapal MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun yang ditangkap secara terpisah di perairan Batam dan Karimun, provinsi Kepulauan Riau,” kata Imam dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 18 Oktober 2024.

Jika benar telah dipantau sejak lama, penangkapan ini merupakan langkah serius dari pemerintah untuk menjaga laut Indonesia dari pencurian pasir.

Namun demikian, Imam juga mengaku prihatin karena kedua kapal tersebut wara wiri di perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen kapal yang resmi dan diduga melakukan kegiatan pengambilan pasir laut tanpa izin di wilayah perairan Indonesia.

“Tapi kemudian kami sekaligus prihatin karena kedua kapal dredger berbobot besar besar tersebut dapat beroperasi di laut Indonesia secara leluasa dan diduga telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari otoritas keamanan laut Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, kapal MV Yang Cheng dapat menyedot pasir laut sebanyak 10.000 kubik hanya dalam waktu 9 jam.

Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta agar otoritas keamanan laut Indonesia agar meningkatkan patroli pengawasan di perairan Kepulauan Riau. Saat ini, aparat penegak hukum Indonesia yang mempunyai otoritas untuk melakukan operasi dan patrol di laut adalah TNI-AL, PSDKP, Bakamla, Bea Cukai dan Polairud.

“Sinergi pengawasan laut di Kepulauan Riau belum optimal sehingga nampak jika kita kebobolan,” jelas Imam.

Selanjutnya, Imam meminta jajaran Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat segera mempercepat pemeriksaan dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.

“Dugaan pencurian pasir laut di Kepulauan Riau oleh kapal asing telah berlangsung lama, tapi upaya dan tindakan hukum dari instansi penegak hukum di laut sangat minim dilakukan,” tandas Imam.

Pelanggaran ini harus diusut tuntas karena melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan Indonesia. Selain itu, jika kemudian kedua kapal tersebut terbukti melakukan pencurian pasir laut maka tentunya akan memberikan kerugian secara ekonomi, lingkungan dan sosial.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya