Berita

Kapal MV Yang Cheng 6/Net

Nusantara

KKP Harus Usut Tuntas Pencurian Pasir Laut di Kepri

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 12:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan pencurian pasir laut yang dilakukan oleh kapal MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, dan ditangkap oleh kapal patroli Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian dan Kelautan (PSDKP KKP) pada 9 Oktober 2024 lalu menunjukan tingginya tingkat kerawanan di laut Indonesia.

Saat ini kedua kapal tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Ditjen PSDKP untuk melihat dugaan pelanggaran atau pidana yang merugikan pemerintah Indonesia.

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengusut tuntas dan transparan dugaan pencurian pasir laut dan potensi pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh kedua kapal dredger tersebut.


Direktur Program DFW Indonesia, Imam Trihatmadja mengatakan pihaknya mengapresiasi dan sekaligus prihatin atas dugaan pelanggaran kedua kapal tersebut yang beroperasi di perairan Indonesia tanpa dokumen pelayaran, apalagi sampai melakukan operasi penyedotan pasir laut tanpa izin di laut Indonesia.

“Pertama, kami mengapresiasi langkah tegas Ditjen PSDKP yang langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap kapal MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun yang ditangkap secara terpisah di perairan Batam dan Karimun, provinsi Kepulauan Riau,” kata Imam dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 18 Oktober 2024.

Jika benar telah dipantau sejak lama, penangkapan ini merupakan langkah serius dari pemerintah untuk menjaga laut Indonesia dari pencurian pasir.

Namun demikian, Imam juga mengaku prihatin karena kedua kapal tersebut wara wiri di perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen kapal yang resmi dan diduga melakukan kegiatan pengambilan pasir laut tanpa izin di wilayah perairan Indonesia.

“Tapi kemudian kami sekaligus prihatin karena kedua kapal dredger berbobot besar besar tersebut dapat beroperasi di laut Indonesia secara leluasa dan diduga telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari otoritas keamanan laut Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, kapal MV Yang Cheng dapat menyedot pasir laut sebanyak 10.000 kubik hanya dalam waktu 9 jam.

Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta agar otoritas keamanan laut Indonesia agar meningkatkan patroli pengawasan di perairan Kepulauan Riau. Saat ini, aparat penegak hukum Indonesia yang mempunyai otoritas untuk melakukan operasi dan patrol di laut adalah TNI-AL, PSDKP, Bakamla, Bea Cukai dan Polairud.

“Sinergi pengawasan laut di Kepulauan Riau belum optimal sehingga nampak jika kita kebobolan,” jelas Imam.

Selanjutnya, Imam meminta jajaran Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat segera mempercepat pemeriksaan dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.

“Dugaan pencurian pasir laut di Kepulauan Riau oleh kapal asing telah berlangsung lama, tapi upaya dan tindakan hukum dari instansi penegak hukum di laut sangat minim dilakukan,” tandas Imam.

Pelanggaran ini harus diusut tuntas karena melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan Indonesia. Selain itu, jika kemudian kedua kapal tersebut terbukti melakukan pencurian pasir laut maka tentunya akan memberikan kerugian secara ekonomi, lingkungan dan sosial.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya