Berita

Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan tabung gas dengan menangkap dua tersangka/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas dengan Keuntungan Rp350 Juta

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 07:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap EBS dan RD yang menjadi pengoplos isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg milik Pertamina di Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Kota Bekasi. 

Tabung gas ukuran 12 kg yang berisi suntikan tabung gas subsidi 3 kg itu dijual dengan harga nonsubsidi.

"Pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram nonsubsidi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi," ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Oktober 2024.


Praktik ini dilakukan EBS dan RD sekitar 4 bulan dengan mengedarkannya di warung-warung ataupun di toko-toko yang ada di wilayah Jakarta Barat dan Kota Bekasi. Para tersangka menjual tabung gas 12 kg oplosan antara Rp200 ribu-Rp220 ribu per tabung.

“Jadi kalau kita kalkulasikan, 1 tabung ini si tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu sampai Rp140 ribu. Jadi itu dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat,” papar Hendri.

Dari modus tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan di angka estimasi sekitar Rp300-350 juta.

Selain dua tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 113 tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong, 60 tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan isi, 30 tabung gas elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi ataupun kosong. 

Kemudian 30 tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi sudah berisi, 27 tabung gas elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan, 3 tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang masih dalam proses pemindahan, serta 17 buah pipa regulator yang berfungsi untuk pemindahan isi dari tabung gas.

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Lalu Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf c dan huruf c UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar, Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 31 UU 2 /1981 tentang Metrologi Legal ancaman hukuman maksimal adalah 6 bulan penjara dan denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya