Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan tabung gas dengan menangkap dua tersangka/RMOL
Polda Metro Jaya menangkap EBS dan RD yang menjadi pengoplos isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg milik Pertamina di Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Kota Bekasi.
Tabung gas ukuran 12 kg yang berisi suntikan tabung gas subsidi 3 kg itu dijual dengan harga nonsubsidi.
"Pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram nonsubsidi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi," ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Praktik ini dilakukan EBS dan RD sekitar 4 bulan dengan mengedarkannya di warung-warung ataupun di toko-toko yang ada di wilayah Jakarta Barat dan Kota Bekasi. Para tersangka menjual tabung gas 12 kg oplosan antara Rp200 ribu-Rp220 ribu per tabung.
“Jadi kalau kita kalkulasikan, 1 tabung ini si tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu sampai Rp140 ribu. Jadi itu dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat,” papar Hendri.
Dari modus tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan di angka estimasi sekitar Rp300-350 juta.
Selain dua tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 113 tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong, 60 tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan isi, 30 tabung gas elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi ataupun kosong.
Kemudian 30 tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi sudah berisi, 27 tabung gas elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan, 3 tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang masih dalam proses pemindahan, serta 17 buah pipa regulator yang berfungsi untuk pemindahan isi dari tabung gas.
Kini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Lalu Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf c dan huruf c UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar, Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 31 UU 2 /1981 tentang Metrologi Legal ancaman hukuman maksimal adalah 6 bulan penjara dan denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.