Berita

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati/RMOLAceh

Nusantara

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 05:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.
    
“Hak-hak korban itu sangat banyak. Jika dalam posisi sebagai korban, mereka berhak mendapatkan bantuan medis, psikologis, dan psikososial. Apalagi untuk korban kekerasan seksual dan anak, pendidikan juga harus diperhatikan,” ujar Sri Suparyati dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Kamis, 17 Oktober 2024. 

Sri mengatakan, dalam konteks hukum, korban berhak atas restitusi dari pelaku. Jika pelaku tidak mampu membayar sepenuhnya, maka yang akan menutup kekurangan pembayaran restitusi tersebut adalah dana bantuan. 


Namun, Sri mengungkapkan adanya kendala dalam inisiasi dari beberapa kementerian dan pemerintah daerah (Pemda) terkait anggaran untuk membantu korban. Misalnya, biaya pemeriksaan medis seperti tes DNA atau visum seringkali sulit diakses oleh korban karena biaya yang tinggi.

"Terutama bagi korban kekerasan seksual yang membutuhkan pemeriksaan intensif seperti penyakit menular,” ujar Sri, dikutip RMOLAceh, Kamis, 17 Oktober 2024.

Sri memberikan contoh keberhasilan Pemda Bekasi yang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk korban tindak pidana. Pemda setempat sudah mengalokasikan anggaran untuk korban, termasuk korban kekerasan seksual dan anak. 

"Ini menjadi contoh baik yang diharapkan bisa diikuti oleh daerah lain, termasuk Pemda Aceh yang juga sudah memulai hal serupa," ujarnya.

Menurut Sri, LPSK sudah melakukan upaya koordinasi dengan beberapa kementerian dan Pemda terkait pemenuhan hak-hak korban kekerasan. Hal ini bertujuan agar hak-hak korban, baik itu medis, psikologis, dan psikososial, bisa dipenuhi secara optimal.

Lebih jauh Sri menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan Pemda dalam menangani kasus korban tindak pidana. Harus ada koordinasi dan sinergi yang kuat, agar jika ada hambatan dalam pemenuhan hak korban, dapat segera diantisipasi. 

"Apalagi dalam kasus kekerasan seksual anak, rumah sakit seringkali membutuhkan pembayaran segera, sehingga Dinas Kesehatan (Dinkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta Pemda harus cepat bertindak," tegasnya.

LPSK, kata Ari, berharap alokasi anggaran khusus dapat segera direalisasikan di seluruh daerah untuk mendukung perlindungan hak-hak korban tindak pidana, sehingga proses pemulihan korban dapat dilakukan secara optimal dan tanpa hambatan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya