Berita

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati/RMOLAceh

Nusantara

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 05:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.
    
“Hak-hak korban itu sangat banyak. Jika dalam posisi sebagai korban, mereka berhak mendapatkan bantuan medis, psikologis, dan psikososial. Apalagi untuk korban kekerasan seksual dan anak, pendidikan juga harus diperhatikan,” ujar Sri Suparyati dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Kamis, 17 Oktober 2024. 

Sri mengatakan, dalam konteks hukum, korban berhak atas restitusi dari pelaku. Jika pelaku tidak mampu membayar sepenuhnya, maka yang akan menutup kekurangan pembayaran restitusi tersebut adalah dana bantuan. 


Namun, Sri mengungkapkan adanya kendala dalam inisiasi dari beberapa kementerian dan pemerintah daerah (Pemda) terkait anggaran untuk membantu korban. Misalnya, biaya pemeriksaan medis seperti tes DNA atau visum seringkali sulit diakses oleh korban karena biaya yang tinggi.

"Terutama bagi korban kekerasan seksual yang membutuhkan pemeriksaan intensif seperti penyakit menular,” ujar Sri, dikutip RMOLAceh, Kamis, 17 Oktober 2024.

Sri memberikan contoh keberhasilan Pemda Bekasi yang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk korban tindak pidana. Pemda setempat sudah mengalokasikan anggaran untuk korban, termasuk korban kekerasan seksual dan anak. 

"Ini menjadi contoh baik yang diharapkan bisa diikuti oleh daerah lain, termasuk Pemda Aceh yang juga sudah memulai hal serupa," ujarnya.

Menurut Sri, LPSK sudah melakukan upaya koordinasi dengan beberapa kementerian dan Pemda terkait pemenuhan hak-hak korban kekerasan. Hal ini bertujuan agar hak-hak korban, baik itu medis, psikologis, dan psikososial, bisa dipenuhi secara optimal.

Lebih jauh Sri menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan Pemda dalam menangani kasus korban tindak pidana. Harus ada koordinasi dan sinergi yang kuat, agar jika ada hambatan dalam pemenuhan hak korban, dapat segera diantisipasi. 

"Apalagi dalam kasus kekerasan seksual anak, rumah sakit seringkali membutuhkan pembayaran segera, sehingga Dinas Kesehatan (Dinkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta Pemda harus cepat bertindak," tegasnya.

LPSK, kata Ari, berharap alokasi anggaran khusus dapat segera direalisasikan di seluruh daerah untuk mendukung perlindungan hak-hak korban tindak pidana, sehingga proses pemulihan korban dapat dilakukan secara optimal dan tanpa hambatan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya