Berita

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati/RMOLAceh

Nusantara

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 05:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.
    
“Hak-hak korban itu sangat banyak. Jika dalam posisi sebagai korban, mereka berhak mendapatkan bantuan medis, psikologis, dan psikososial. Apalagi untuk korban kekerasan seksual dan anak, pendidikan juga harus diperhatikan,” ujar Sri Suparyati dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Kamis, 17 Oktober 2024. 

Sri mengatakan, dalam konteks hukum, korban berhak atas restitusi dari pelaku. Jika pelaku tidak mampu membayar sepenuhnya, maka yang akan menutup kekurangan pembayaran restitusi tersebut adalah dana bantuan. 


Namun, Sri mengungkapkan adanya kendala dalam inisiasi dari beberapa kementerian dan pemerintah daerah (Pemda) terkait anggaran untuk membantu korban. Misalnya, biaya pemeriksaan medis seperti tes DNA atau visum seringkali sulit diakses oleh korban karena biaya yang tinggi.

"Terutama bagi korban kekerasan seksual yang membutuhkan pemeriksaan intensif seperti penyakit menular,” ujar Sri, dikutip RMOLAceh, Kamis, 17 Oktober 2024.

Sri memberikan contoh keberhasilan Pemda Bekasi yang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk korban tindak pidana. Pemda setempat sudah mengalokasikan anggaran untuk korban, termasuk korban kekerasan seksual dan anak. 

"Ini menjadi contoh baik yang diharapkan bisa diikuti oleh daerah lain, termasuk Pemda Aceh yang juga sudah memulai hal serupa," ujarnya.

Menurut Sri, LPSK sudah melakukan upaya koordinasi dengan beberapa kementerian dan Pemda terkait pemenuhan hak-hak korban kekerasan. Hal ini bertujuan agar hak-hak korban, baik itu medis, psikologis, dan psikososial, bisa dipenuhi secara optimal.

Lebih jauh Sri menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan Pemda dalam menangani kasus korban tindak pidana. Harus ada koordinasi dan sinergi yang kuat, agar jika ada hambatan dalam pemenuhan hak korban, dapat segera diantisipasi. 

"Apalagi dalam kasus kekerasan seksual anak, rumah sakit seringkali membutuhkan pembayaran segera, sehingga Dinas Kesehatan (Dinkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta Pemda harus cepat bertindak," tegasnya.

LPSK, kata Ari, berharap alokasi anggaran khusus dapat segera direalisasikan di seluruh daerah untuk mendukung perlindungan hak-hak korban tindak pidana, sehingga proses pemulihan korban dapat dilakukan secara optimal dan tanpa hambatan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya