Berita

Sheikh Hasinal/Net

Dunia

Pengadilan Bangladesh Keluarkan Surat Penangkapan Sheikh Hasina

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Usai mengasingkan diri ke India, kini mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina terancam ditangkap dan dideportasi kembali ke negaranya.

Kemungkinan itu datang setelah Pengadilan Bangladesh mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Hasina atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama aksi protes anti-pemerintah beberapa bulan lalu.

Kepala jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, Mohammad Tajul Islam pada Kamis, 17 Oktober 2024 menyebut surat tersebut berisi perintah agar Hasina hadir di pengadilan pada tanggal 18 November mendatang.


“Syekh Hasina memimpin mereka yang melakukan pembantaian, pembunuhan dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada bulan Juli hingga Agustus,” ungkapnya, seperti dimuat AFP.

Mantan pemimpin berusia 77 tahun itu melarikan diri ke India pada bulan Agustus setelah digulingkan oleh pemberontakan yang dipimpin mahasiswa.

Ratusan orang tewas dalam bentrokan sengit antara pengunjuk rasa, polisi dan kelompok pro-pemerintah pada bulan Juli.

India dan Bangladesh memiliki perjanjian ekstradisi bilateral yang memungkinkan kembalinya Hasina untuk menghadapi pengadilan pidana.

Namun, klausul dalam perjanjian tersebut mengatakan ekstradisi dapat ditolak jika pelanggaran tersebut bersifat politis.

Setelah Hasina mundur dan kabur, kini Bangladesh dipimpin oleh perdana menteri sementara yakni Peraih Nobel Muhammad Yunus yang berusia 84 tahun. Dia berjanji memulihkan lembaga-lembaga demokrasi dan membuka jalan bagi pemilihan parlemen.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya