Berita

Sheikh Hasinal/Net

Dunia

Pengadilan Bangladesh Keluarkan Surat Penangkapan Sheikh Hasina

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Usai mengasingkan diri ke India, kini mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina terancam ditangkap dan dideportasi kembali ke negaranya.

Kemungkinan itu datang setelah Pengadilan Bangladesh mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Hasina atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama aksi protes anti-pemerintah beberapa bulan lalu.

Kepala jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, Mohammad Tajul Islam pada Kamis, 17 Oktober 2024 menyebut surat tersebut berisi perintah agar Hasina hadir di pengadilan pada tanggal 18 November mendatang.


“Syekh Hasina memimpin mereka yang melakukan pembantaian, pembunuhan dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada bulan Juli hingga Agustus,” ungkapnya, seperti dimuat AFP.

Mantan pemimpin berusia 77 tahun itu melarikan diri ke India pada bulan Agustus setelah digulingkan oleh pemberontakan yang dipimpin mahasiswa.

Ratusan orang tewas dalam bentrokan sengit antara pengunjuk rasa, polisi dan kelompok pro-pemerintah pada bulan Juli.

India dan Bangladesh memiliki perjanjian ekstradisi bilateral yang memungkinkan kembalinya Hasina untuk menghadapi pengadilan pidana.

Namun, klausul dalam perjanjian tersebut mengatakan ekstradisi dapat ditolak jika pelanggaran tersebut bersifat politis.

Setelah Hasina mundur dan kabur, kini Bangladesh dipimpin oleh perdana menteri sementara yakni Peraih Nobel Muhammad Yunus yang berusia 84 tahun. Dia berjanji memulihkan lembaga-lembaga demokrasi dan membuka jalan bagi pemilihan parlemen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya