Berita

KPK serahkan aset rampasan mantan Bupati HSU, Abdul Wahid ke Pemkab HSU/Ist

Hukum

KPK Serahkan Aset Rampasan Mantan Bupati Abdul Wahid Senilai Rp16,25 M ke Pemkab HSU

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset hasil rampasan dari mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid senilai Rp16,25 miliar diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU, Kalimantan Selatan.

Aset yang diserahkan itu berupa 12 bidang tanah dan 7 bangunan senilai Rp16.257.128.000 (Rp16,25 miliar). Penyerahan aset itu dilaksanakan di Kantor Bupati HSU, Rabu, 16 Oktober 2024.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, pihaknya berharap agar Pemkab HSU dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak oleh tindak pidana korupsi.


"Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK," kata Mungki dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.

Mungki menjelaskan, kegiatan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan buah perjalanan panjang penanganan perkara korupsi. Karenanya, sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.

"KPK berharap, setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah. Dan nanti apabila ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK," terang Mungki.

Aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Abdul Wahid selaku mantan Bupati HSU. Aset-aset itu telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan Presiden.

Rinciannya, aset yang dihibahkan mencakup 6 bidang tanah seluas 2.250 meter persegi, dan 4 bangunan seluas 1.897 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp13,85 miliar berlokasi di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.

Selanjutnya, berupa 3 bidang tanah seluas 862 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.

Kemudian, ada sebidang tanah seluas 610 meter persegi dan bangunan 55,1 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp446,8 juta yang berlokasi di Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.

Terakhir, Pemkab HSU juga menerima 2 bidang tanah seluas 501 meter persegi senilai Rp283,74 juta beserta 2 bangunan di atasnya seluas 440,25 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp434,1 juta. Aset tersebut berlokasi di Jalan H Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya