Berita

Minimart Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur/Humas Kemenag

Nusantara

Disiapkan Beasiswa Rp139 Triliun untuk Ustaz dan Santri

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 10:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah berkomitmen menyediakan dana sebesar Rp139 triliun dalam bentuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menjelaskan, dana itu akan diberikan dalam bentuk beasiswa program degree dan short course ke luar negeri bagi para ustaz dan santri berprestasi dari pondok pesantren di seluruh Indonesia. 

"Untuk tahun 2024, dana yang disiapkan mencapai Rp250 miliar," kata Basnang dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Oktober 2024.


Menuru Basnang, program ini adalah salah satu implementasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren. 

Kementerian Agama juga menginisiasi Program Kemandirian Pesantren yang telah sukses membuat pesantren mewujudkan badan usaha sendiri. 

Untuk tahun 2024, sebanyak 1.500 pesantren akan menerima bantuan ini, namun yang sudah cair baru 836 pesantren. 

Besaran bantuannya mulai Rp50 juta hingga Rp300 juta untuk setiap pesantren guna mendukung Badan Usaha Milik Pesantren dalam semua bidang usaha kecuali budidaya makhluk hidup. 

"Kalau pesantren tidak mandiri, dia mudah kena pengaruh kepentingan politik lokal. Bila mereka mandiri maka fungsi pendidikan dan dakwahnya akan lebih baik," kata Basnang.

Senada dengan Basnang, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad mengatakan, dengan adanya UU Pesantren memungkinkan Kemenag memaksimalkan SDM pesantren dalam berbagai aspek.

"Pesantren itu harus mandiri dan berdaya, termasuk secara ekonomi. Maka negara harus hadir dan mendukung mereka mewujudkannya," kata Abu.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya