Berita

Kemenperin/Net

Bisnis

Kemenperin: Penambahan Produk SNI Wajib Bisa Tekan Arus Produk Impor Ilegal

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 09:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan penambahan 16 aturan baru terkait penerapan  Standar Nasional Indonesia  (SNI) wajib yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Aturan tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Penambahan 16 aturan tersebut untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium kalbida, katup, kompor, selang kompor gas elpiji, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen. 


Dengan adanya penambahan produk SNI wajib tersebut, total 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi menyampaikan penambahan tersebut  dapat menekan arus produk impor ilegal. 

Struktur impor saat ini masih didominasi barang modal dan barang penolong dengan porsi 70 persen bahan baku masih impor dan sisanya untuk barang konsumsi.

"Dengan penambahan produk SNI wajib, lambat laun kita ingin menggeser itu dengan target proporsi 70 persen barang modal impor bisa kurangi, termasuk soal ilegal," ujar Andi dalam Acara Peresmian IMC & Launching 16 Permenperin tentang Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib di Purwakarta, Jawa Barat, dikutip Rabu 16 Oktober 2024.

Adanya ketentuan produk SNI wajib membuat importir asing tidak bisa secara sembarangan mengedarkan produk mereka tanpa memenuhi ketentuan SNI. 

SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI. 

Jika aturan itu diabaikan atau dilanggar, maka ada sanksi tegas berupa pidana penjara atau denda miliaran rupiah. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Ada sanksinya. Jadi, barang siapa yang mengedarkan baik sengaja atau tidak sengaja yang seharusnya itu ber-SNI wajib, tapi tidak dilakukan, maka dia akan dikenakan sanksi pidana," tegas Andi. 

Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022, di mana disebutkan bahwa kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri. 

Selain itu produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi.

"Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia," jelas Andi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya