Berita

Kemenperin/Net

Bisnis

Kemenperin: Penambahan Produk SNI Wajib Bisa Tekan Arus Produk Impor Ilegal

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 09:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan penambahan 16 aturan baru terkait penerapan  Standar Nasional Indonesia  (SNI) wajib yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Aturan tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Penambahan 16 aturan tersebut untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium kalbida, katup, kompor, selang kompor gas elpiji, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen. 


Dengan adanya penambahan produk SNI wajib tersebut, total 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi menyampaikan penambahan tersebut  dapat menekan arus produk impor ilegal. 

Struktur impor saat ini masih didominasi barang modal dan barang penolong dengan porsi 70 persen bahan baku masih impor dan sisanya untuk barang konsumsi.

"Dengan penambahan produk SNI wajib, lambat laun kita ingin menggeser itu dengan target proporsi 70 persen barang modal impor bisa kurangi, termasuk soal ilegal," ujar Andi dalam Acara Peresmian IMC & Launching 16 Permenperin tentang Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib di Purwakarta, Jawa Barat, dikutip Rabu 16 Oktober 2024.

Adanya ketentuan produk SNI wajib membuat importir asing tidak bisa secara sembarangan mengedarkan produk mereka tanpa memenuhi ketentuan SNI. 

SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI. 

Jika aturan itu diabaikan atau dilanggar, maka ada sanksi tegas berupa pidana penjara atau denda miliaran rupiah. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Ada sanksinya. Jadi, barang siapa yang mengedarkan baik sengaja atau tidak sengaja yang seharusnya itu ber-SNI wajib, tapi tidak dilakukan, maka dia akan dikenakan sanksi pidana," tegas Andi. 

Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022, di mana disebutkan bahwa kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri. 

Selain itu produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi.

"Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia," jelas Andi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya