Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/Puspenkum Kejagung
Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Pertama, RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance, kedua KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria, ketiga MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Kemudian, SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa, HP selaku Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha, dan terakhir RL selaku Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.
Harli menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan DP yang merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai tersangka baru dalam kasus ini pada Selasa, 6 Agustus 2024.
“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
Dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Japek II elevated alias Tol MBZ ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), sebagai tersangka.
Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun tersebut.
Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang; dan TBS selaku tenaga ahli.