Berita

Syafrida Rasahan berbicara pada sosialisasi penyelesaian sengketa antar peserta pada PIlkada 2024 yang digelar oleh Bawaslu Sumut/RMOL

Politik

Bawaslu Sumut: Sengketa Antar Peserta Berpotensi Terjadi di Masa Kampanye

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 22:24 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Masa kampanye merupakan potensi terjadinya sengketa antar peserta Pilkada 2024. Karena itu, sangat dibutuhkan sosialisasi mengenai teknis penyelesaian cepat yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menerima laporan sengketa antar peserta.

Hal ini disampaikan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono saat membuat ‘Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta’ pada Pilkada 2024, di Hotel D’Prima, Deli Serdang, Selasa, 15 Oktober 2025.

Joko mengatakan beberapa sengketa yang berpotensi terjadi antar peserta pada masa kampanye dapat muncul dan berpotensi memunculkan kerugian secara langsung.


“Misalnya dalam penempatan alat peraga, atau adanya persinggungan antar dua peserta pilkada pada satu lokasi yang berpotensi memicu keberatan masing-masing. Itu beberapa contoh,” ungkapnya.

Dalam kondisi seperti ini, Bawaslu Sumut dan jajaran menurut Joko akan langsung menggelar penyelesaian sengketa cepat. Langkahnya mulai dari mediasi dua pihak hingga mencari kesepakatan, sehingga solusi bisa muncul lewat mediasi.

“Jadi masalah cepat bisa diatasi, apa yang menjadi keberatan kedua belah pihak bisa dicari solusinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Safrida Rasahan yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, kewenangan Bawaslu pada kondisi munculnya sengketa antar peserta hanya pada mediasi hingga menggelar sidang cepat yang putusannya bersifat serta merta. Akan tetapi pada hal tidak ditemukan kesepakatan hingga sengketa berujung pada potensi memicu gangguan, maka Bawaslu akan berkoordinasi langsung dengan aparat kepolisian.

“Karena kewenangan untuk membatalkan atau membubarkan kegiatan dua belah pihak yang terlibat sengketa kampanye tidak ada pada Bawaslu. Dalam hal tidak ada kesepakatan dan sengketa memicu potensi gangguan, maka Bawaslu akan menyampaikan hasil sidang cepat dan itu akan menjadi rujukan pihak keamanan untuk mengambil keputusan apakah membuarkan kegiatan atau menghentikannya,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya