Berita

Syafrida Rasahan berbicara pada sosialisasi penyelesaian sengketa antar peserta pada PIlkada 2024 yang digelar oleh Bawaslu Sumut/RMOL

Politik

Bawaslu Sumut: Sengketa Antar Peserta Berpotensi Terjadi di Masa Kampanye

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 22:24 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Masa kampanye merupakan potensi terjadinya sengketa antar peserta Pilkada 2024. Karena itu, sangat dibutuhkan sosialisasi mengenai teknis penyelesaian cepat yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menerima laporan sengketa antar peserta.

Hal ini disampaikan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono saat membuat ‘Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta’ pada Pilkada 2024, di Hotel D’Prima, Deli Serdang, Selasa, 15 Oktober 2025.

Joko mengatakan beberapa sengketa yang berpotensi terjadi antar peserta pada masa kampanye dapat muncul dan berpotensi memunculkan kerugian secara langsung.


“Misalnya dalam penempatan alat peraga, atau adanya persinggungan antar dua peserta pilkada pada satu lokasi yang berpotensi memicu keberatan masing-masing. Itu beberapa contoh,” ungkapnya.

Dalam kondisi seperti ini, Bawaslu Sumut dan jajaran menurut Joko akan langsung menggelar penyelesaian sengketa cepat. Langkahnya mulai dari mediasi dua pihak hingga mencari kesepakatan, sehingga solusi bisa muncul lewat mediasi.

“Jadi masalah cepat bisa diatasi, apa yang menjadi keberatan kedua belah pihak bisa dicari solusinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Safrida Rasahan yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, kewenangan Bawaslu pada kondisi munculnya sengketa antar peserta hanya pada mediasi hingga menggelar sidang cepat yang putusannya bersifat serta merta. Akan tetapi pada hal tidak ditemukan kesepakatan hingga sengketa berujung pada potensi memicu gangguan, maka Bawaslu akan berkoordinasi langsung dengan aparat kepolisian.

“Karena kewenangan untuk membatalkan atau membubarkan kegiatan dua belah pihak yang terlibat sengketa kampanye tidak ada pada Bawaslu. Dalam hal tidak ada kesepakatan dan sengketa memicu potensi gangguan, maka Bawaslu akan menyampaikan hasil sidang cepat dan itu akan menjadi rujukan pihak keamanan untuk mengambil keputusan apakah membuarkan kegiatan atau menghentikannya,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya