Berita

Syafrida Rasahan berbicara pada sosialisasi penyelesaian sengketa antar peserta pada PIlkada 2024 yang digelar oleh Bawaslu Sumut/RMOL

Politik

Bawaslu Sumut: Sengketa Antar Peserta Berpotensi Terjadi di Masa Kampanye

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 22:24 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Masa kampanye merupakan potensi terjadinya sengketa antar peserta Pilkada 2024. Karena itu, sangat dibutuhkan sosialisasi mengenai teknis penyelesaian cepat yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menerima laporan sengketa antar peserta.

Hal ini disampaikan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono saat membuat ‘Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta’ pada Pilkada 2024, di Hotel D’Prima, Deli Serdang, Selasa, 15 Oktober 2025.

Joko mengatakan beberapa sengketa yang berpotensi terjadi antar peserta pada masa kampanye dapat muncul dan berpotensi memunculkan kerugian secara langsung.


“Misalnya dalam penempatan alat peraga, atau adanya persinggungan antar dua peserta pilkada pada satu lokasi yang berpotensi memicu keberatan masing-masing. Itu beberapa contoh,” ungkapnya.

Dalam kondisi seperti ini, Bawaslu Sumut dan jajaran menurut Joko akan langsung menggelar penyelesaian sengketa cepat. Langkahnya mulai dari mediasi dua pihak hingga mencari kesepakatan, sehingga solusi bisa muncul lewat mediasi.

“Jadi masalah cepat bisa diatasi, apa yang menjadi keberatan kedua belah pihak bisa dicari solusinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Safrida Rasahan yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, kewenangan Bawaslu pada kondisi munculnya sengketa antar peserta hanya pada mediasi hingga menggelar sidang cepat yang putusannya bersifat serta merta. Akan tetapi pada hal tidak ditemukan kesepakatan hingga sengketa berujung pada potensi memicu gangguan, maka Bawaslu akan berkoordinasi langsung dengan aparat kepolisian.

“Karena kewenangan untuk membatalkan atau membubarkan kegiatan dua belah pihak yang terlibat sengketa kampanye tidak ada pada Bawaslu. Dalam hal tidak ada kesepakatan dan sengketa memicu potensi gangguan, maka Bawaslu akan menyampaikan hasil sidang cepat dan itu akan menjadi rujukan pihak keamanan untuk mengambil keputusan apakah membuarkan kegiatan atau menghentikannya,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya