Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Ingat Putusan MK, Jaksa Agung Tak Boleh Terafiliasi Partai Politik

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Agung tidak boleh lagi dijabat figur terafiliasi dengan partai politik. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan dalam pasal 20 UU 11/2021 tentang Kejaksaan dengan menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.

Putusan yang tertuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024, merupakah hasil gugatan pada UU Kejaksaan yang dilayangkan seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 UU 11/2021 tentang Kejaksaan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.


"Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengurus parpol merupakan orang yang memiliki keterikatan mendalam dengan partai. Sehingga, akan berpotensi timbulnya konflik kepentingan.

"Hal ini dikarenakan sebagai pengurus partai politik seseorang memiliki keterikatan mendalam dengan partainya, sehingga berdasarkan penalaran yang wajar potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya," tulis MK dalam pertimbangannya.

Sementara itu, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai Jaksa Agung. Anggota parpol ini cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.

"Adapun jangka waktu 5 tahun telah keluar dari kepengurusan partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung adalah waktu yang dipandang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap Jaksa Agung tersebut," tulis MK.

Soal putusan tersebut, Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyambut baik dan sudah sepatutnya benar-benar diterapkan.

Menurutnya, larangan ini agar menutup peluang bagi partai politik untuk menempatkan kader mereka di posisi Jaksa Agung. Sehingga memastikan bahwa pemilihan Jaksa Agung didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan kepentingan politik.

“Sekali pun ditunjuk presiden, memang sebaiknya jabatan jaksa agung diisi non partisan partai, biar bisa profesional dan mencegah politisasi kasus,” kata Uchok Sky Khadafi, dikutip Selasa, 15 Oktober 2024.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya