Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Ingat Putusan MK, Jaksa Agung Tak Boleh Terafiliasi Partai Politik

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Agung tidak boleh lagi dijabat figur terafiliasi dengan partai politik. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan dalam pasal 20 UU 11/2021 tentang Kejaksaan dengan menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.

Putusan yang tertuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024, merupakah hasil gugatan pada UU Kejaksaan yang dilayangkan seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 UU 11/2021 tentang Kejaksaan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.


"Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengurus parpol merupakan orang yang memiliki keterikatan mendalam dengan partai. Sehingga, akan berpotensi timbulnya konflik kepentingan.

"Hal ini dikarenakan sebagai pengurus partai politik seseorang memiliki keterikatan mendalam dengan partainya, sehingga berdasarkan penalaran yang wajar potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya," tulis MK dalam pertimbangannya.

Sementara itu, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai Jaksa Agung. Anggota parpol ini cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.

"Adapun jangka waktu 5 tahun telah keluar dari kepengurusan partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung adalah waktu yang dipandang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap Jaksa Agung tersebut," tulis MK.

Soal putusan tersebut, Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyambut baik dan sudah sepatutnya benar-benar diterapkan.

Menurutnya, larangan ini agar menutup peluang bagi partai politik untuk menempatkan kader mereka di posisi Jaksa Agung. Sehingga memastikan bahwa pemilihan Jaksa Agung didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan kepentingan politik.

“Sekali pun ditunjuk presiden, memang sebaiknya jabatan jaksa agung diisi non partisan partai, biar bisa profesional dan mencegah politisasi kasus,” kata Uchok Sky Khadafi, dikutip Selasa, 15 Oktober 2024.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya