Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Rencana Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kemasan rokok polos tanpa merek mendapat kritik keras dari Pakta Konsumen. 

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menegaskan bahwa aturan ini dapat merampas hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang mereka beli.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang.  Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen,” ujar Ary dalam keterangan resminya, Senin 14 Oktober 2024.


Dalam aturan tersebut, Kemenkes akan mewajibkan kemasan rokok memiliki peringatan kesehatan bergambar yang menutupi 50 persen kemasan, namun melarang penggunaan logo, warna khas merek, dan fitur lain yang biasanya ada pada produk rokok. Setiap kemasan nantinya juga akan menggunakan warna seragam yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Menurut Ary, aturan ini tidak hanya menghilangkan hak konsumen, tetapi juga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. 

Dengan menghapus informasi yang mencantumkan identitas dan merek produk tembakau, kata Ary, peluang pemalsuan produk akan semakin besar. Produk palsu yang beredar bisa membahayakan konsumen karena kualitas dan keamanannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.

Dalam hal ini, Pakta Konsumen juga menyayangkan langkah Kemenkes yang menginisiasi kebijakan ini. Ary menegaskan bahwa konsumen berhak mengetahui detail komposisi dan merek produk untuk membuat keputusan yang tepat sebagai konsumen dewasa.

“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” tuturnya.

Untuk itu, Pakta Konsumen berharap pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru dapat menghentikan rencana penerapan aturan kemasan rokok polos ini. Menurut Ary, kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara melalui meningkatnya peredaran rokok ilegal dan berkurangnya penerimaan negara.

 “Sudah jelas aturan ini juga akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya