Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Rencana Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kemasan rokok polos tanpa merek mendapat kritik keras dari Pakta Konsumen. 

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menegaskan bahwa aturan ini dapat merampas hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang mereka beli.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang.  Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen,” ujar Ary dalam keterangan resminya, Senin 14 Oktober 2024.


Dalam aturan tersebut, Kemenkes akan mewajibkan kemasan rokok memiliki peringatan kesehatan bergambar yang menutupi 50 persen kemasan, namun melarang penggunaan logo, warna khas merek, dan fitur lain yang biasanya ada pada produk rokok. Setiap kemasan nantinya juga akan menggunakan warna seragam yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Menurut Ary, aturan ini tidak hanya menghilangkan hak konsumen, tetapi juga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. 

Dengan menghapus informasi yang mencantumkan identitas dan merek produk tembakau, kata Ary, peluang pemalsuan produk akan semakin besar. Produk palsu yang beredar bisa membahayakan konsumen karena kualitas dan keamanannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.

Dalam hal ini, Pakta Konsumen juga menyayangkan langkah Kemenkes yang menginisiasi kebijakan ini. Ary menegaskan bahwa konsumen berhak mengetahui detail komposisi dan merek produk untuk membuat keputusan yang tepat sebagai konsumen dewasa.

“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” tuturnya.

Untuk itu, Pakta Konsumen berharap pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru dapat menghentikan rencana penerapan aturan kemasan rokok polos ini. Menurut Ary, kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara melalui meningkatnya peredaran rokok ilegal dan berkurangnya penerimaan negara.

 “Sudah jelas aturan ini juga akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya