Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Rencana Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kemasan rokok polos tanpa merek mendapat kritik keras dari Pakta Konsumen. 

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menegaskan bahwa aturan ini dapat merampas hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang mereka beli.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang.  Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen,” ujar Ary dalam keterangan resminya, Senin 14 Oktober 2024.


Dalam aturan tersebut, Kemenkes akan mewajibkan kemasan rokok memiliki peringatan kesehatan bergambar yang menutupi 50 persen kemasan, namun melarang penggunaan logo, warna khas merek, dan fitur lain yang biasanya ada pada produk rokok. Setiap kemasan nantinya juga akan menggunakan warna seragam yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Menurut Ary, aturan ini tidak hanya menghilangkan hak konsumen, tetapi juga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. 

Dengan menghapus informasi yang mencantumkan identitas dan merek produk tembakau, kata Ary, peluang pemalsuan produk akan semakin besar. Produk palsu yang beredar bisa membahayakan konsumen karena kualitas dan keamanannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.

Dalam hal ini, Pakta Konsumen juga menyayangkan langkah Kemenkes yang menginisiasi kebijakan ini. Ary menegaskan bahwa konsumen berhak mengetahui detail komposisi dan merek produk untuk membuat keputusan yang tepat sebagai konsumen dewasa.

“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” tuturnya.

Untuk itu, Pakta Konsumen berharap pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru dapat menghentikan rencana penerapan aturan kemasan rokok polos ini. Menurut Ary, kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara melalui meningkatnya peredaran rokok ilegal dan berkurangnya penerimaan negara.

 “Sudah jelas aturan ini juga akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya