Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Rencana Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kemasan rokok polos tanpa merek mendapat kritik keras dari Pakta Konsumen. 

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menegaskan bahwa aturan ini dapat merampas hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang mereka beli.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang.  Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen,” ujar Ary dalam keterangan resminya, Senin 14 Oktober 2024.

Dalam aturan tersebut, Kemenkes akan mewajibkan kemasan rokok memiliki peringatan kesehatan bergambar yang menutupi 50 persen kemasan, namun melarang penggunaan logo, warna khas merek, dan fitur lain yang biasanya ada pada produk rokok. Setiap kemasan nantinya juga akan menggunakan warna seragam yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Menurut Ary, aturan ini tidak hanya menghilangkan hak konsumen, tetapi juga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. 

Dengan menghapus informasi yang mencantumkan identitas dan merek produk tembakau, kata Ary, peluang pemalsuan produk akan semakin besar. Produk palsu yang beredar bisa membahayakan konsumen karena kualitas dan keamanannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.

Dalam hal ini, Pakta Konsumen juga menyayangkan langkah Kemenkes yang menginisiasi kebijakan ini. Ary menegaskan bahwa konsumen berhak mengetahui detail komposisi dan merek produk untuk membuat keputusan yang tepat sebagai konsumen dewasa.

“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” tuturnya.

Untuk itu, Pakta Konsumen berharap pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru dapat menghentikan rencana penerapan aturan kemasan rokok polos ini. Menurut Ary, kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara melalui meningkatnya peredaran rokok ilegal dan berkurangnya penerimaan negara.

 “Sudah jelas aturan ini juga akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya