Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Rencana Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kemasan rokok polos tanpa merek mendapat kritik keras dari Pakta Konsumen. 

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menegaskan bahwa aturan ini dapat merampas hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang mereka beli.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang.  Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen,” ujar Ary dalam keterangan resminya, Senin 14 Oktober 2024.

Dalam aturan tersebut, Kemenkes akan mewajibkan kemasan rokok memiliki peringatan kesehatan bergambar yang menutupi 50 persen kemasan, namun melarang penggunaan logo, warna khas merek, dan fitur lain yang biasanya ada pada produk rokok. Setiap kemasan nantinya juga akan menggunakan warna seragam yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Menurut Ary, aturan ini tidak hanya menghilangkan hak konsumen, tetapi juga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. 

Dengan menghapus informasi yang mencantumkan identitas dan merek produk tembakau, kata Ary, peluang pemalsuan produk akan semakin besar. Produk palsu yang beredar bisa membahayakan konsumen karena kualitas dan keamanannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.

Dalam hal ini, Pakta Konsumen juga menyayangkan langkah Kemenkes yang menginisiasi kebijakan ini. Ary menegaskan bahwa konsumen berhak mengetahui detail komposisi dan merek produk untuk membuat keputusan yang tepat sebagai konsumen dewasa.

“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” tuturnya.

Untuk itu, Pakta Konsumen berharap pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru dapat menghentikan rencana penerapan aturan kemasan rokok polos ini. Menurut Ary, kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara melalui meningkatnya peredaran rokok ilegal dan berkurangnya penerimaan negara.

 “Sudah jelas aturan ini juga akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya