Berita

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (tengah) dan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP, Viktor Gustaaf Manoppo (kanan) di Batam/Ist

Bisnis

Pencurian Pasir di Batam Berpotensi Rugikan Negara Rp223 Miliar

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 13:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura yang diduga melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono melihat langsung proses penghentian dan pemeriksaan saat dirinya berada di dalam Kapal Pengawas (KP) Orca 03 untuk melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah yang menjadi salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau beberapa waktu lalu 

“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk akrab disapa dalam keterangan yang diterima redaksi.

Ia juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

“Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujarnya.

Ipunk menjabarkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Hal tersebut merupakan hasil treking dan bisa kami buktikan kepada masyarakat ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia. 

“Menurut pengakuan Nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya.

Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) 2 orang WNI 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13. 

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” jelasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP, Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan sampai saat ini, dalam PP 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara, Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” kata Viktor, Kamis 10 Oktober 2024.

Menurut dia, pencurian pasir laut tersebut telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar. 

“Jadi kerugian total yang negara kita alami setahun ini kita rugi Rp223 miliar, kalau ada 10 kapal bisa dikalikan lagi,” tandasnya. 

Kapal MV YC 6 yang dipoerasikan perusahaan asal Malaysia menaguk melewati jalur TSS (Traffic Separation Scheme). Kapal tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan dan risiko kecelakaan antar kapal akibat pendangkalan sedimentasi. Jalur TSS ini terletak di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Rupiah Dibuka Loyo ke Rp15.612, Mayoritas Mata Uang Asing Ikut ke Zona Merah

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:09

Nasdem Tahu Diri Batal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:03

Ekonomi Singapura Tumbuh 4,1 Persen pada Kuartal III-2024, Ditopang Sektor Ini

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:52

Jokowi Berikan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 Satker Polri

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:38

Kabinet Baru Terbarukan

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:33

Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Diundang Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:26

Sikap Politik Ahok jadi Penentu Arah Dukungan Ormas Islam dan Betawi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:18

Ahmad Muzani Bocorkan Isi Pertemuan Jokowi-Prabowo-Gibran di Solo

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:18

Jokowi Nitip Gibran ke Prabowo

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:01

Tiga Kementerian Teken MOU Pengelolaan Gedung Hijau

Senin, 14 Oktober 2024 | 10:54

Selengkapnya