Berita

Ilustrasi nikah/Ist

Nusantara

Kemenag Jangan Bikin Bingung Calon Pengantin soal Aturan Nikah Hari Libur

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 07:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepastian layanan pernikahan harus segera diperjelas Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak membingungkan pasangan calon pengantin dan penghulu akibat adanya aturan yang tidak jelas.

Menurut pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, pernikahan warga negara yang dilaksanakan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur harus tetap dilayani. Pelayanan tanpa batasan hari ini bisa jadi bukti bahwa birokrasi mengutamakan kemashlahatan publik.

"Pernyataan Jurubicara Kemenag yang menyebut bahwa penghulu tetap bisa melayani pernikahan di luar hari kerja itu sudah tepat," kata Wildan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 14 Oktober 2024.


Wildan meminta Peraturan Menteri Agama (PMA) 22/2024 Pasal 16 yang mengatur perihal pelaksanaan nikah di KUA hanya dilayani di hari kerja perlu disertai penjelasan teknis lebih lanjut. Tujuannya agar tidak membingungkan publik.

"Pelayanan administrasi pernikahan hanya dilayani di hari kerja. Selama ini, praktiknya begitu. Nah, penghulu tetap harus melayani ijab kabul pasangan pengantin di hari lain yang telah ditetapkan. Sabtu, Minggu, atau hari libur seharusnya tetap dilayani," terang Wildan.

Dari informasi yang beredar, kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, muncul perbedaan persepsi antara penghulu dengan keterangan Jurubicara Kemenag. 

Jika mengacu pada PMA yang dimaksud, para penghulu bisa terbebas dari tugas menikahkan di Sabtu, Minggu, dan hari libur.

Namun demikian, Wildan mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada salah satu penghulu di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Para penghulu tetap berkomitmen untuk melayani prosesi pernikahan di Sabtu, Minggu, dan hari libur. 

Artinya, kata Wildan, para penghulu itu mengikuti keterangan yang disampaikan oleh Jurubicara Kemenag.

"Demi menjaga citra positif pelayanan publik yang diselenggarakan Kemenag, kepastian layanan KUA berikut penghulu harus segera diperjelas," kata Wildan.

Jangan sampai pasangan pengantin dan keluarganya dibingungkan oleh PMA yang kini jadi perbincangan," pungkas Wildan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya