Berita

Ilustrasi nikah/Ist

Nusantara

Kemenag Jangan Bikin Bingung Calon Pengantin soal Aturan Nikah Hari Libur

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 07:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepastian layanan pernikahan harus segera diperjelas Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak membingungkan pasangan calon pengantin dan penghulu akibat adanya aturan yang tidak jelas.

Menurut pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, pernikahan warga negara yang dilaksanakan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur harus tetap dilayani. Pelayanan tanpa batasan hari ini bisa jadi bukti bahwa birokrasi mengutamakan kemashlahatan publik.

"Pernyataan Jurubicara Kemenag yang menyebut bahwa penghulu tetap bisa melayani pernikahan di luar hari kerja itu sudah tepat," kata Wildan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 14 Oktober 2024.


Wildan meminta Peraturan Menteri Agama (PMA) 22/2024 Pasal 16 yang mengatur perihal pelaksanaan nikah di KUA hanya dilayani di hari kerja perlu disertai penjelasan teknis lebih lanjut. Tujuannya agar tidak membingungkan publik.

"Pelayanan administrasi pernikahan hanya dilayani di hari kerja. Selama ini, praktiknya begitu. Nah, penghulu tetap harus melayani ijab kabul pasangan pengantin di hari lain yang telah ditetapkan. Sabtu, Minggu, atau hari libur seharusnya tetap dilayani," terang Wildan.

Dari informasi yang beredar, kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, muncul perbedaan persepsi antara penghulu dengan keterangan Jurubicara Kemenag. 

Jika mengacu pada PMA yang dimaksud, para penghulu bisa terbebas dari tugas menikahkan di Sabtu, Minggu, dan hari libur.

Namun demikian, Wildan mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada salah satu penghulu di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Para penghulu tetap berkomitmen untuk melayani prosesi pernikahan di Sabtu, Minggu, dan hari libur. 

Artinya, kata Wildan, para penghulu itu mengikuti keterangan yang disampaikan oleh Jurubicara Kemenag.

"Demi menjaga citra positif pelayanan publik yang diselenggarakan Kemenag, kepastian layanan KUA berikut penghulu harus segera diperjelas," kata Wildan.

Jangan sampai pasangan pengantin dan keluarganya dibingungkan oleh PMA yang kini jadi perbincangan," pungkas Wildan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya