Berita

Ilustrasi nikah/Ist

Nusantara

Kemenag Jangan Bikin Bingung Calon Pengantin soal Aturan Nikah Hari Libur

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 07:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepastian layanan pernikahan harus segera diperjelas Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak membingungkan pasangan calon pengantin dan penghulu akibat adanya aturan yang tidak jelas.

Menurut pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, pernikahan warga negara yang dilaksanakan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur harus tetap dilayani. Pelayanan tanpa batasan hari ini bisa jadi bukti bahwa birokrasi mengutamakan kemashlahatan publik.

"Pernyataan Jurubicara Kemenag yang menyebut bahwa penghulu tetap bisa melayani pernikahan di luar hari kerja itu sudah tepat," kata Wildan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 14 Oktober 2024.


Wildan meminta Peraturan Menteri Agama (PMA) 22/2024 Pasal 16 yang mengatur perihal pelaksanaan nikah di KUA hanya dilayani di hari kerja perlu disertai penjelasan teknis lebih lanjut. Tujuannya agar tidak membingungkan publik.

"Pelayanan administrasi pernikahan hanya dilayani di hari kerja. Selama ini, praktiknya begitu. Nah, penghulu tetap harus melayani ijab kabul pasangan pengantin di hari lain yang telah ditetapkan. Sabtu, Minggu, atau hari libur seharusnya tetap dilayani," terang Wildan.

Dari informasi yang beredar, kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, muncul perbedaan persepsi antara penghulu dengan keterangan Jurubicara Kemenag. 

Jika mengacu pada PMA yang dimaksud, para penghulu bisa terbebas dari tugas menikahkan di Sabtu, Minggu, dan hari libur.

Namun demikian, Wildan mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada salah satu penghulu di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Para penghulu tetap berkomitmen untuk melayani prosesi pernikahan di Sabtu, Minggu, dan hari libur. 

Artinya, kata Wildan, para penghulu itu mengikuti keterangan yang disampaikan oleh Jurubicara Kemenag.

"Demi menjaga citra positif pelayanan publik yang diselenggarakan Kemenag, kepastian layanan KUA berikut penghulu harus segera diperjelas," kata Wildan.

Jangan sampai pasangan pengantin dan keluarganya dibingungkan oleh PMA yang kini jadi perbincangan," pungkas Wildan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya