Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Dugaan Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Masuk Kejaksaan

SABTU, 12 OKTOBER 2024 | 23:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) asal PDIP, Imam Wahyudi atau IW diduga telah melakukan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada istrinya berinisial IS. Berkas kasus tersebut kini sudah masuk P-21 di kejaksaan.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum Aldy Kurniawan dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Menurutnya dia, berkas laporan dugaan tindak pidana KDRT oleh IW terhadap IS sudah rampung sejak seminggu yang lalu.

"intinya proses sekarang itu sudah P-21 di Kejaksaan sejak seminggu lalu" ujar Aldy.

Ia juga menuturkan jika saat ini hanya tinggal menunggu proses pengadilan dalam menyiapkan persidangan.

"Ya ini tinggal diajukan dakwaannya dan agenda persidangannya di pengadilan, tinggal agenda pengadilan menyiapkan proses persidangannya, ya meski dalam proses ini masih dibuka proses perdamaian via restorative justice antara IS dan IW," jelasnya.

Sebagai informasi, IW juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Reskrim Kepolisian Pangkal pinang.

"IW sudah kami tetapkan tersangka (KDRT), tadi pukul 09.00 WIB, usai gelar (perkara). Surat kami tembuskan kepada Ketua DPRD Babel langsung," kata Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada pada wartawan.

Akibat KDRT tersebut, korban mengalami luka memar di paha kanan, lutut kanan, betis kanan, lipatan lengan kanan, dan lipatan lengan kiri. Tak tahan atas perlakuan itu, korban membuat laporan ke polisi didampingi kuasa hukumnya, Nina Iqbal, pada Rabu, 11 September 2024 pukul 11.00 WIB.

Polisi melakukan penyelidikan selama 7 hari. Hasilnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses itu, mediasi yang difasilitasi pihak Kepolisian dan kuasa hukum pun sudah dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil.

Jika IW  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT maka bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 44 ayat 4, UU RI 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, maksimal penjara 5 tahun.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

UPDATE

Speedboat yang Ditumpangi Cagub Malut Benny laos Meledak Saat Isi Bahan Bakar

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:41

Direktur Erapol: Kementerian Bertambah, DPR Tak Perlu Tambah Komisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:19

Harga Minyak Goreng di Atas HET, Mendag Terindikasi Lakukan Maladministrasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:06

CIP Gandeng Muda Mau Berkarya Promosi Kota Cilegon dalam Event Fotografi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:45

Lawan Ancaman KPUD Jakarta, Orang Muda Kampanye Coblos Semua Paslon

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:27

Daripada Rusak dan Mubazir, Lebih Baik Rumah Dinas DPR Diserahkan ke Rakyat

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:41

Ratusan Peserta Antusias Ikuti IDSTB Conference 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:21

Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengendara di Pekanbaru

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:13

Parpol Pendukung Prabowo Harus Satu Suara Rumdin Anggota DPR jadi Dana Tunjangan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:55

Pertanda Tidak Baik Saat Cakada Petahana Punya Elektabilitas Rendah

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45

Selengkapnya