Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Dugaan Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Masuk Kejaksaan

SABTU, 12 OKTOBER 2024 | 23:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) asal PDIP, Imam Wahyudi atau IW diduga telah melakukan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada istrinya berinisial IS. Berkas kasus tersebut kini sudah masuk P-21 di kejaksaan.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum Aldy Kurniawan dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Menurutnya dia, berkas laporan dugaan tindak pidana KDRT oleh IW terhadap IS sudah rampung sejak seminggu yang lalu.


"intinya proses sekarang itu sudah P-21 di Kejaksaan sejak seminggu lalu" ujar Aldy.

Ia juga menuturkan jika saat ini hanya tinggal menunggu proses pengadilan dalam menyiapkan persidangan.

"Ya ini tinggal diajukan dakwaannya dan agenda persidangannya di pengadilan, tinggal agenda pengadilan menyiapkan proses persidangannya, ya meski dalam proses ini masih dibuka proses perdamaian via restorative justice antara IS dan IW," jelasnya.

Sebagai informasi, IW juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Reskrim Kepolisian Pangkal pinang.

"IW sudah kami tetapkan tersangka (KDRT), tadi pukul 09.00 WIB, usai gelar (perkara). Surat kami tembuskan kepada Ketua DPRD Babel langsung," kata Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada pada wartawan.

Akibat KDRT tersebut, korban mengalami luka memar di paha kanan, lutut kanan, betis kanan, lipatan lengan kanan, dan lipatan lengan kiri. Tak tahan atas perlakuan itu, korban membuat laporan ke polisi didampingi kuasa hukumnya, Nina Iqbal, pada Rabu, 11 September 2024 pukul 11.00 WIB.

Polisi melakukan penyelidikan selama 7 hari. Hasilnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses itu, mediasi yang difasilitasi pihak Kepolisian dan kuasa hukum pun sudah dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil.

Jika IW  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT maka bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 44 ayat 4, UU RI 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, maksimal penjara 5 tahun.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya