Berita

Presiden terpilih Prabowo Subianto/Ist

Politik

Pak Prabowo, Hati-Hati Anggaran Jebol karena Tunjangan Rumah DPR

SABTU, 12 OKTOBER 2024 | 13:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kas negara harus benar-benar dikelola secara hati-hati oleh Prabowo Subianto saat resmi memegang tongkat komando sebagai Presiden 2024-2029.

Bukan tanpa sebab, saat ini kondisi keuangan negara sedang babak belur di tengah utang negara mencapai Rp8.444,87 triliun terhitung Juni 2024.

Tingginya beban utang warisan pemerintahan Joko Widodo ini perlu jadi bahan pertimbangan untuk menyaring rencana kebijakan yang tidak memiliki urgensi. Salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah perubahan fasilitas rumah dinas anggota DPR menjadi tunjangan uang.


"Prabowo tidak hanya perlu hati-hati, tetapi juga perlu lakukan penghematan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Soal rumah dinas DPR, Dedi memandang anggarannya benar-benar dihitung matang.

"Tentu semua anggaran perlu kehati-hatian dalam situasi saat ini," tegas Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Ratusan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, akan dikosongkan dan diserahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk selanjutnya dijadikan aset negara. 

Sekjen DPR, Indra Iskandar menjelaskan, pengelola aset negara itu adalah Kemenkeu, sementara DPR adalah pengguna aset. 

Sebagai pengguna aset, DPR akan menyerahkan ratusan rumah dinas kepada Kemenkeu, termasuk soal pemanfaatan ke depannya. Sementara soal anggaran tunjangan anggota pengganti rumah dinas masih digodok.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya