Berita

Djuyamto (pakai batik)/RMOL

Politik

IKAHI: 12 Tahun Negara Abaikan Kesejahteraan Hakim

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencatat setidaknya selama 12 tahun tahun terkahir belum ada keberpihakan negara terhadap kesejahteraan hakim di Tanah Air. 

Itu lantaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang menjadi payung hukum kesejahteraan hakim telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/2018.

Demikian diungkapkan Sekretaris Bidang Advokasi IKAHI, Djuyamto dalam diskusi yang diprakarsai Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk "Masihkah Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2024. 


"Kenapa setelah 12 tahun? Saya malah mengatakan, jangan-jangan kalau gak ada aksi (cuti hakim) malah 20 sampai 30 tahun enggak ditinjau-tinjau? Kalau tidak bergerak bisa jadi 30 tahun tidak ditinjau, itu sebagai bukti bahwa abainya negara terhadap profesi hakim," ungkap Djuyamto.

Menurut Djuyamto, negara seharusnya tidak boleh abai atas putusan MA Nomor 23/2018 yang tak pernah diindahkan hingga saat ini. Sebab, putusan MA itulah yang memerintahkan PP 94/2012 direvisi agar hakim mendapatkan hak-haknya.  

"Semestinya sebagai negara hukum, ketika MA sudah mengambil putusan tahun 2018, segera dilakukan revisi terhadap PP 94/2012 yang dinyatakan bertentangan dengan UU, namun sampai lima tahun, sampai sekarang ini tidak dilakukan revisi," sesalnya. 

Belum lagi, kata Djuyamto, Revisi Undang-Undang Jabatan Hakim yang pernah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Hanya saja, pembentukan UU itu hingga kini tidak jelas. 

"RUU Jabatan hakim itu pernah masuk prolegnas, kita dorong, tapi kemudian, lenyap tak berberkas tanpa alasan apapun," pungkasnya.

Turut hadir narasumber lain dalam diskusi IWAKUM tersebut, yakni Jurubicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Ar-Rasyid, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya