Berita

Ilustrasi predator anak/RMOL Network

Hukum

Predator Seks Incar anak-anak, Mendesak Penerapan UU TPKS

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 12:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera memberlakukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk para pelaku kejahatan seksual yang mengincar anak-anak.

Anggota DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengatakan, dengan UU TPKS ini maka jeratan maksimal bisa diberlakukan kepada pelaku predator anak. Khususnya terkait kasus panti asuhan di Kunciran Pinang Tangerang yang baru-baru ini mencuat.

"Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," kata Selly kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.


Selly menegaskan, UU TPKS memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan. 

"Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku," tegasnya lagi.

Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, serta perlindungan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental dan pengamanan identitas mereka.

"Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di media digital," ucapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang berhasil membongkar kasus ini setelah menerima informasi melalui direct message (DM) di Instagram.

Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya menangkap satu pelaku yang DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara komprehensif.

"Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tutupnya.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya