Berita

Ilustrasi politik uang/Ist

Politik

Petugas Adhoc KPU Rawan Disogok untuk Ubah Suara Pilkada

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mewanti-wanti adanya penyogokan terhadap petugas adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

Divisi Monitoring KIPP, Brahma Aryana mengatakan, indikasi adanya penyogokan petugas adhoc KPU dapat dilihat dari tren dugaan pelanggaran dan pola pemenangan pasangan calon kepala daerah yang tak masif dilakukan, selama lebih dari 2 pekan masa kampanye.

"Diprediksi pola yang banyak digunakan adalah cenderung menggunakan politik uang yang menyasar atau menargetkan pada penyelenggara pemilu," ujar Brahma kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Jumat, 11 Oktober 2024.


Khususnya jajaran bawah KPU di berbagai daerah, seperti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU Kabupaten/Kota hingga KPU Provinsi di hari pemungutan dan penghitungan suara hingga tahapan rekapitulasi suara berjenjang.

Brahma imenyebutkan, terdapat beberapa dampak yang terjadi akibat penyogokan terhadap penyelenggara pemilu tingkat bawah. 

"Politik uang dapat berdampak atau menyebabkan penggelembungan suara, manipulasi suara, penimbunan surat undangan memilih, penghilangan hak pilih, dan lain-lain," tuturnya. 

Oleh karena itu, sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu menduga tren pelanggaran akan berbeda dengan yang terjadi pada pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) 2024 lalu. 

"Adapun pelanggaran Pilkada yang didominasi oleh ASN, nantinya tetap akan menggunakan politik uang terhadap penyelenggara pemilu, dan bermuara di hari pemungutan suara serta proses rekapitulasi berjenjang," demikian Brahma.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya