Politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diprediksi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bakal menyasar penyelenggara pemilu.
Divisi Monitoring KIPP, Brahma Aryana mengatakan, hingga minggu kedua pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024, tidak ditemukan pelanggaran yang masif.
"Minimnya pelanggaran pada minggu kedua kampanye Pilkada 2024 di berbagai daerah bukan suatu hal yang harus diremehkan dan dibanggakan," ujar Brahma kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, rendahnya jumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan selama dua minggu masa kampanye, mengindikasikan beberapa dugaan.
Pertama, sosok yang kerap disapa Bram itu memaparkan, pelanggaran di masa kampanye minim karena politik uang tidak dilakukan pada tahapan ini. Sebab, anggaran kampanye para pasangan calon kepala daerah terbatas, mengingat sumber dananya kebanyakan hanya berasal dari calon.
Kedua, sarjana hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu memperkirakan ada perubahan pola politik uang pada Pilkada serentak 2024 dibanding Pemilu serentak 2024 lalu.
"Berubahnya pola pemenangan paslon, yang memfokuskan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta pada tahap rekapitulasi," tuturnya.
Karena itu, Bram memperkirakan tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara menjadi momentum pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya untuk bergerilya, dengan cara melakukan politik uang kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di samping dinilai sangat efektif untuk memenangkan kontestasi, juga lebih irit biaya politiknya (jika melakukan politik uang kepada penyelenggara pemilu)," pungkas Bram.