Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KIPP Temukan Perbedaan Pola Pelanggaran di Pilkada dan Pemilu

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 16:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pola pelanggaran pada pemenangan calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024, ditemukan berbeda oleh Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP). 

Divisi Monitoring KIPP, Brahma Aryana menjelaskan, perbedaan pola pemenangan itu diperoleh dari hasil pemantauan timnya di berbagai daerah, yang juga melaksanakan pemantauan pada Pemilu 2024 lalu. 

"Pola pelanggaran Pilkada 2024 akan berbeda dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres yang lalu," ujar Brahma kepada RMOL, pada Rabu, 9 Oktober 2024.


Sosok yang kerap disapa Bram itu mengatakan, KIPP dalam pelaksanaan Pemilu 2024 menemukan adanya pengkondisian pemenangan calon. 

"Di mana saat itu upaya-upaya mobilisasi pemenangan sudah disiapkan sedari awal, rapih, dan terkoordinasi," sambungnya menegaskan. 

Sementara berdasarkan hasil pemantauan dua minggu pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, Bram bersama tim KIPP menemukan pola yang berbeda. 

"Di Pilkada 2024 kali ini, karena peta politik yang cair, tidak ada kekuatan politik yang mendominasi di pusat kekuasaan," ucapnya. 

Oleh karena itu, Bram memperkirakan cara-cara pemenangan yang akan digunakan calon kepala daerah sedikit menimbulkan pelanggaran. 

"Karena banyak upaya-upaya dan sumber daya pemenangan harus ditanggung oleh Paslon peserta pemilihan, beserta parpol dan tim suksesnya," demikian dia menambahkan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya