Berita

Mardani H Maming/Net

Hukum

Mantan Komisioner KPK: Eksaminasi Perkara Mardani Maming Tidak Bisa Hanya Asumsi

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 10:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksaminasi yang didorong ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.

Dikatakan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar, eksaminasi terhadap satu perkara harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Adapun eksaminasi ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dituangkan dalam sebuah buku.


“Pernyataan (eksaminasi) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru.  Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2024.

Haryono mengatakan, semua pihak seharusnya dapat menghormati keputusan hakim baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait dengan perkara Mardani Maming.

“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” katanya.

Haryono Umar meyakini, hakim baik dalam pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi telah memeriksa bukti keterlibatan Mardani Maming dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan sehingga diputuskan bersalah.

Dia pun menagih pembuktian dari para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara tersebut.

“Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti,” pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya