Berita

Mardani H Maming/Net

Hukum

Mantan Komisioner KPK: Eksaminasi Perkara Mardani Maming Tidak Bisa Hanya Asumsi

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 10:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksaminasi yang didorong ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.

Dikatakan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar, eksaminasi terhadap satu perkara harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Adapun eksaminasi ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dituangkan dalam sebuah buku.


“Pernyataan (eksaminasi) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru.  Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2024.

Haryono mengatakan, semua pihak seharusnya dapat menghormati keputusan hakim baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait dengan perkara Mardani Maming.

“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” katanya.

Haryono Umar meyakini, hakim baik dalam pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi telah memeriksa bukti keterlibatan Mardani Maming dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan sehingga diputuskan bersalah.

Dia pun menagih pembuktian dari para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara tersebut.

“Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti,” pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya