Berita

Mardani H Maming/Net

Hukum

Mantan Komisioner KPK: Eksaminasi Perkara Mardani Maming Tidak Bisa Hanya Asumsi

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 10:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksaminasi yang didorong ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.

Dikatakan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar, eksaminasi terhadap satu perkara harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Adapun eksaminasi ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dituangkan dalam sebuah buku.


“Pernyataan (eksaminasi) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru.  Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2024.

Haryono mengatakan, semua pihak seharusnya dapat menghormati keputusan hakim baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait dengan perkara Mardani Maming.

“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” katanya.

Haryono Umar meyakini, hakim baik dalam pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi telah memeriksa bukti keterlibatan Mardani Maming dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan sehingga diputuskan bersalah.

Dia pun menagih pembuktian dari para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara tersebut.

“Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti,” pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya