Berita

Tampang pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota, Yandi Supriyadi (28) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual ke anak-anak asuh./Ist

Presisi

Polisi Sebar Tampang Yandi Suriyadi Buronan Kasus Cabul di Tangerang

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota, Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual terhadap anak-anak asuh.

Yandi kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Yandi Supriyadi telah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga, kami tetapkan dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Penyidik pun sudah menyebar selebaran kertas bergambar wajah Yandi ke masyarakat.

"Saat ini sudah disebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi," kata Zain.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menahan dua pelaku lainnya yakni atas nama Sudirman dan Yusuf Bachtiar.

"Dua pelaku sudah kami amankan pada 30 September 2024, setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Zain.

Dari hasil penyidikan, ada 7 korban yang merupakan anak asuh panti asuhan tersebut, 4 berusia anak dan 3 berusia dewasa mereka yakni DZ laki (8), FMK (13), MS (14), serta RK yang merupakan korban awal (16), lalu M (30) J (19) AK (20). 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus membujuk rayu korban akan diberikan uang bila korban mengikuti perintahnya 

"Tentunya motif pelaku melakukan penyimpangan karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Zain.

Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya