Berita

Tampang pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota, Yandi Supriyadi (28) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual ke anak-anak asuh./Ist

Presisi

Polisi Sebar Tampang Yandi Suriyadi Buronan Kasus Cabul di Tangerang

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota, Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual terhadap anak-anak asuh.

Yandi kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Yandi Supriyadi telah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga, kami tetapkan dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 8 Oktober 2024.


Penyidik pun sudah menyebar selebaran kertas bergambar wajah Yandi ke masyarakat.

"Saat ini sudah disebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi," kata Zain.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menahan dua pelaku lainnya yakni atas nama Sudirman dan Yusuf Bachtiar.

"Dua pelaku sudah kami amankan pada 30 September 2024, setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Zain.

Dari hasil penyidikan, ada 7 korban yang merupakan anak asuh panti asuhan tersebut, 4 berusia anak dan 3 berusia dewasa mereka yakni DZ laki (8), FMK (13), MS (14), serta RK yang merupakan korban awal (16), lalu M (30) J (19) AK (20). 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus membujuk rayu korban akan diberikan uang bila korban mengikuti perintahnya 

"Tentunya motif pelaku melakukan penyimpangan karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Zain.

Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya