Berita

Tampang pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota, Yandi Supriyadi (28) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual ke anak-anak asuh./Ist

Presisi

Polisi Sebar Tampang Yandi Suriyadi Buronan Kasus Cabul di Tangerang

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota, Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual terhadap anak-anak asuh.

Yandi kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Yandi Supriyadi telah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga, kami tetapkan dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 8 Oktober 2024.


Penyidik pun sudah menyebar selebaran kertas bergambar wajah Yandi ke masyarakat.

"Saat ini sudah disebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi," kata Zain.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menahan dua pelaku lainnya yakni atas nama Sudirman dan Yusuf Bachtiar.

"Dua pelaku sudah kami amankan pada 30 September 2024, setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Zain.

Dari hasil penyidikan, ada 7 korban yang merupakan anak asuh panti asuhan tersebut, 4 berusia anak dan 3 berusia dewasa mereka yakni DZ laki (8), FMK (13), MS (14), serta RK yang merupakan korban awal (16), lalu M (30) J (19) AK (20). 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus membujuk rayu korban akan diberikan uang bila korban mengikuti perintahnya 

"Tentunya motif pelaku melakukan penyimpangan karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Zain.

Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya