Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana/Istimewa
Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mendominasi pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana menjelaskan, dalam masa kampanye yang telah berjalan selama 2 pekan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan tersebar di beberapa wilayah.
"Terdapat empat kasus pelanggaran ASN berupa politik uang di daerah Kabupaten Sleman, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Buru," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu, kepada
RMOL, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Di sisi lain, Bram juga mendapati banyak Bawaslu di berbagai daerah yang masih belum serius menangani temuan pelanggaran kampanye.
"Pelanggaran yang ditemukan masih bersifat kasuistik dan itupun masih dalam proses di Bawaslu yang mana pada pengalaman Pemilu 2024," papar Bram.
"Di saat masyarakat dan pegiat demokrasi menanti keberanian Bawaslu, banyak proses pelaporan di Bawaslu berakhir tidak ditemukan pelanggaran," sambungnya.
Sebagai contoh, Bram mengulas temuan dugaan pelanggaran di daerah Jawa Barat, yang tercatat sebanyak 27 kasus dan masih didominasi oleh persoalan-persoalan klasik.
"Yakni ketidaknetralan ASN, terlibatnya aparat kepala desa, politik uang, dan materi lainnya, penggunaan fasilitas negara, penggunaan fasilitas ibadah dan pendidikan sebagai sarana kampanye," bebernya.
Oleh karena itu, sarjana hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia itu memandang perlu bagi Bawaslu untuk lebih memperhatikan dugaan pelanggaran pada minggu ketiga kampanye Pilkada 2024.
"Pemantauan dan pengawasan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu harus lebih ditajamkan," pungkas Bram.