Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti belasan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkap, Tim Satgas OTT KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp12 miliar dan 500 dolar AS terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Kalsel tahun anggaran 2024-2025.
Uang tersebut dikumpulkan dari rangkaian OTT sejak Minggu, 6 Oktober 2024 yang diduga untuk Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Ghufron merinci, OTT tersebut berawal dari informasi penyerahan uang dari pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi senilai Rp1 miliar untuk Sahbirin Noor. Uang tersebut diletakkan di dalam kardus warna coklat di salah satu tempat makan di Kalsel.
Uang tersebut diambil oleh Kepala Bidang Cipta Karya Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah atas perintah Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan.
"Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Atas perintah Ahmad Solhan, Yulianti bersama sopirnya berinisial MHD mengantar uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Pemprov Kalsel dan diserahkan kepada sopir Solhan berinisial BYG dan diteruskan kepada Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang.
"Pada 6 Oktober 2024, tim penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak sejak pukul 06.30 WITA sampai 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK," terang Ghufron.
Para pihak yang diamankan yakni Yulianti, Sugeng Wahyudi, MHD, Andi Susanto selaku swasta, ARS selaku Staf Cipta Karya Pemprov Kalsel, BYG selaku sopir Ahmad Solhan, Ahmad selaku pengepul uang untuk Sahbirin Noor, dan Ahmad Solhan.
Setelah itu, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain terkait pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUCK Pemprov Kalsel, dan 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Mereka adalah, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean sekaligus pengepul uang/fee untuk Sahbirin; istri Agustya Febry Andrean berinisial DWI; Kepala Baznas Provinsi Kalsel, IRH; FRI selaku swasta, dan beberapa pihak lainnya.
"Bahwa total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang," tutur Ghufron.
Dari OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dari Ahmad berupa 1 buah kardus coklat berisi Rp1 miliar, 1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, 1 buah tas ransel warna hitam berisi uang Rp1 miliar.
Kemudian 1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisi uang Rp800 juta, 1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 miliar, dan 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta.
Selanjutnya dari Yulianti Erlynah, diamankan 1 buah koper warna merah berisi uang Rp1 miliar, 1 buah koper warna pink berisi uang Rp1,3 miliar, 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 berisi uang Rp1 miliar, 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisi uang Rp350 juta.
Lalu 4 bundel dokumen yang diduga terkait perkara, dan 2 lembar
post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%".
Kemudian dari Sugeng Wahyudi, diamankan 1 lembar slip setoran atau transfer atau kliring atau inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”.
Lalu dari Agustya Febry, diamankan 1 buah koper warna pink berisi uang sejumlah Rp1 miliar, 1 buah koper warna merah berisi uang Rp1 miliar, 1 buah koper warna abu-abu berisi uang Rp1 miliar, 1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah 500 dolar AS dan Rp236.960.000.
"Diduga 1 buah kardus coklat berisi uang Rp1 miliar merupakan fee 5 persen untuk SHB dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung Samsat," ungkap Ghufron.
Dari temuan tersebut, total uang yang disita ada Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 Dolar AS merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
Dari kegiatan OTT itu, KPK menetapkan 7 orang tersangka, yakni Sahbirin Noor, Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, Agustya Febry Andrean, Sugeng Wahyudi, dan Andi Susanto. Terkecuali Sahbirin Noor, 6 tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.