Berita

Raffi Ahmad mengenakan seragam pasukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)/Net

Politik

Panglima TNI Diminta Klarifikasi soal Seragam Pasukan PBB Raffi Ahmad

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 08:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aksi selebritas Raffi Ahmad kembali memancing kontroversi.

Terbaru, Raffi Ahmad mengunggah foto dengan seragam tentara lengkap dengan baretnya saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang digelar pada Sabtu, 5 Oktober 2024 di Monumen Nasional (Monas).

Dalam unggahan akun media sosial pribadinya, Raffi Ahmad menuliskan caption "Dirgahayu TNI ke-79! Senantiasa Prima untuk Indonesia Jaya".


Menyikapi hal itu, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan, latar belakang Raffi Ahmad memakai baju yang dikenakan pasukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). 

Baret yang dipakai Raffi adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). 

"Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian PBB atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB?" tegas Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (8/10). 

Terkait hal itu, TB Hasanuddin berharap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dapat menjelaskan kepada publik mengenai Raffi Ahmad yang menjadi sorotan publik tersebut. 

"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," tuturnya. 

TB Hasanuddin menerangkan perihal penggunaan atribut militer. 

Menurutnya, perihal penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. 

Kemudian diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI. 

Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif.

Pihak Kepolisian dan TNI menyebutkan bahwa bagi warga sipil yang menggunakan atribut militer dapat dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sbb:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara".

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya