Berita

Raffi Ahmad mengenakan seragam pasukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)/Net

Politik

Panglima TNI Diminta Klarifikasi soal Seragam Pasukan PBB Raffi Ahmad

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 08:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aksi selebritas Raffi Ahmad kembali memancing kontroversi.

Terbaru, Raffi Ahmad mengunggah foto dengan seragam tentara lengkap dengan baretnya saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang digelar pada Sabtu, 5 Oktober 2024 di Monumen Nasional (Monas).

Dalam unggahan akun media sosial pribadinya, Raffi Ahmad menuliskan caption "Dirgahayu TNI ke-79! Senantiasa Prima untuk Indonesia Jaya".


Menyikapi hal itu, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan, latar belakang Raffi Ahmad memakai baju yang dikenakan pasukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). 

Baret yang dipakai Raffi adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). 

"Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian PBB atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB?" tegas Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (8/10). 

Terkait hal itu, TB Hasanuddin berharap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dapat menjelaskan kepada publik mengenai Raffi Ahmad yang menjadi sorotan publik tersebut. 

"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," tuturnya. 

TB Hasanuddin menerangkan perihal penggunaan atribut militer. 

Menurutnya, perihal penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. 

Kemudian diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI. 

Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif.

Pihak Kepolisian dan TNI menyebutkan bahwa bagi warga sipil yang menggunakan atribut militer dapat dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sbb:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara".

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya