Berita

Monumen Nasional ikon Jakarta/Ist

Politik

Jakarta Berpeluang Ibu Kota Selamanya

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 07:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jakarta berpeluang menjadi ibu kota negara selamanya menyusul belum ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara oleh Presiden Joko Widodo.

"Padahal Jokowi dua minggu lagi lengser," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 8 Oktober 2024.

Kata Sugiyanto, Keppres tersebut menjadi syarat formal perpindahan ibu kota negara, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).


Pada Pasal 39 UU IKN menyebutkan, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden". 

Sementara itu, Pasal 41 UU IKN menegaskan, “Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Selain itu, UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024, mengatur bahwa Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. 

"Jakarta masih memegang status ibu kota negara sampai adanya Keppres resmi," kata Sugiyanto.

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 63 UU No. 2 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga ada keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan ibu kota ke IKN.

Sugiyanto melihat Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak mau terburu-buru meneken Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

"Prabowo akan memikirkan faktor-faktor politik dan ekonomi sebelum meneken Keppres tersebut

"Jadi ada potensi IKN mangkrak," demikian Sugiyanto.

Presiden Joko Widodo mengatakan Keppres terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara sepatutnya diteken oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, ketika segala hal terkait kesiapan di ibu kota baru sudah terpenuhi.

"Ya mestinya gitu, Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani)," kata Presiden Joko Widodo usai membuka Nusantara TNI Fun Run di IKN, Kalimantan Timur, Minggu (6/10).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya