Berita

Biksu Xiangba Qupei dari Rebgong yang dijatuhi hukuman penjara karena membagikan ajaran Dalai Lama.

Dunia

Biksu Dihukum 18 Bulan karena Membagikan Ajaran Dalai Lama Lewat WeChat

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Minggu lalu, keluarga biksu Xiangba Qupei dari Rebgong menerima konfirmasi bahwa sang biksu  telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada bulan Agustus lalu. Pihak keluarga sebelumnya tidak diberi tahu tentang persidangan maupun tentang keputusan tersebut.

Rebgong merupakan bagian dari Tibet yang bersejarah, meskipun Tiongkok menjadikannya ibu kota dari apa yang disebut Prefektur Otonomi Tibet Huangnan di provinsi Qinghai.

Dikutip dari Bitter Winter, biksu Xiangba Qupei dihukum karena membagikan ajaran Dalai Lama di WeChat Moment.


Saat ini ditahan di Kota Xining, ibu kota Qinghai.

Xiangba Qupei ditangkap di biaranya pertengahan Maret lalu setelah ia "membagikan informasi sensitif" pada tanggal 10 Maret yang merupakan hari peringatan pemberontakan Tibet.  

Biksu Xiangba Qupei ditahan di penjara Rebgong sejak 22 Maret. Setelah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, dia dipindahkan ke Xining pada 22 September.

Pihak berwenang Tiongkok tidak hanya tidak memberi tahu keluarganya tentang penangkapan dan penuntutan tersebut, mereka juga mengancam mereka agar tidak menanyakan tentang situasinya. Voice of Tibet telah melaporkan hukuman terhadapnya yang kini telah dikonfirmasi.

Xiangba Qupei diawasi oleh otoritas Partai Komunis Tiongkok selama bertahun-tahun, terutama di sekitar Hari Pemberontakan Tibet. Ia pergi ke India pada tahun 1986, belajar di Dharamsala Debate College, dan kembali ke Tibet pada tahun 1996. Sejak saat itu, ia telah mempraktikkan agama Buddha di biara-biara Rebgong, pergi berziarah, dan mengajar bahasa Inggris dan kaligrafi Tibet kepada biksu-biksu lainnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya