Berita

Biksu Xiangba Qupei dari Rebgong yang dijatuhi hukuman penjara karena membagikan ajaran Dalai Lama.

Dunia

Biksu Dihukum 18 Bulan karena Membagikan Ajaran Dalai Lama Lewat WeChat

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Minggu lalu, keluarga biksu Xiangba Qupei dari Rebgong menerima konfirmasi bahwa sang biksu  telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada bulan Agustus lalu. Pihak keluarga sebelumnya tidak diberi tahu tentang persidangan maupun tentang keputusan tersebut.

Rebgong merupakan bagian dari Tibet yang bersejarah, meskipun Tiongkok menjadikannya ibu kota dari apa yang disebut Prefektur Otonomi Tibet Huangnan di provinsi Qinghai.

Dikutip dari Bitter Winter, biksu Xiangba Qupei dihukum karena membagikan ajaran Dalai Lama di WeChat Moment.

Saat ini ditahan di Kota Xining, ibu kota Qinghai.

Xiangba Qupei ditangkap di biaranya pertengahan Maret lalu setelah ia "membagikan informasi sensitif" pada tanggal 10 Maret yang merupakan hari peringatan pemberontakan Tibet.  

Biksu Xiangba Qupei ditahan di penjara Rebgong sejak 22 Maret. Setelah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, dia dipindahkan ke Xining pada 22 September.

Pihak berwenang Tiongkok tidak hanya tidak memberi tahu keluarganya tentang penangkapan dan penuntutan tersebut, mereka juga mengancam mereka agar tidak menanyakan tentang situasinya. Voice of Tibet telah melaporkan hukuman terhadapnya yang kini telah dikonfirmasi.

Xiangba Qupei diawasi oleh otoritas Partai Komunis Tiongkok selama bertahun-tahun, terutama di sekitar Hari Pemberontakan Tibet. Ia pergi ke India pada tahun 1986, belajar di Dharamsala Debate College, dan kembali ke Tibet pada tahun 1996. Sejak saat itu, ia telah mempraktikkan agama Buddha di biara-biara Rebgong, pergi berziarah, dan mengajar bahasa Inggris dan kaligrafi Tibet kepada biksu-biksu lainnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya