Berita

Biksu Xiangba Qupei dari Rebgong yang dijatuhi hukuman penjara karena membagikan ajaran Dalai Lama.

Dunia

Biksu Dihukum 18 Bulan karena Membagikan Ajaran Dalai Lama Lewat WeChat

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Minggu lalu, keluarga biksu Xiangba Qupei dari Rebgong menerima konfirmasi bahwa sang biksu  telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada bulan Agustus lalu. Pihak keluarga sebelumnya tidak diberi tahu tentang persidangan maupun tentang keputusan tersebut.

Rebgong merupakan bagian dari Tibet yang bersejarah, meskipun Tiongkok menjadikannya ibu kota dari apa yang disebut Prefektur Otonomi Tibet Huangnan di provinsi Qinghai.

Dikutip dari Bitter Winter, biksu Xiangba Qupei dihukum karena membagikan ajaran Dalai Lama di WeChat Moment.


Saat ini ditahan di Kota Xining, ibu kota Qinghai.

Xiangba Qupei ditangkap di biaranya pertengahan Maret lalu setelah ia "membagikan informasi sensitif" pada tanggal 10 Maret yang merupakan hari peringatan pemberontakan Tibet.  

Biksu Xiangba Qupei ditahan di penjara Rebgong sejak 22 Maret. Setelah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, dia dipindahkan ke Xining pada 22 September.

Pihak berwenang Tiongkok tidak hanya tidak memberi tahu keluarganya tentang penangkapan dan penuntutan tersebut, mereka juga mengancam mereka agar tidak menanyakan tentang situasinya. Voice of Tibet telah melaporkan hukuman terhadapnya yang kini telah dikonfirmasi.

Xiangba Qupei diawasi oleh otoritas Partai Komunis Tiongkok selama bertahun-tahun, terutama di sekitar Hari Pemberontakan Tibet. Ia pergi ke India pada tahun 1986, belajar di Dharamsala Debate College, dan kembali ke Tibet pada tahun 1996. Sejak saat itu, ia telah mempraktikkan agama Buddha di biara-biara Rebgong, pergi berziarah, dan mengajar bahasa Inggris dan kaligrafi Tibet kepada biksu-biksu lainnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya