Berita

Tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi-Supriyanto (Asri), melaporkan kasus dugaan penemuan alat peraga kampanye (APK) dan baju paslon Nanda-Anton di dalam mobil dinas Camat Negerikaton, Enggo Pratama, ke Bawaslu/Istimewa

Politik

Buntut Temuan APK Paslon di Mobil Dinas, Camat Negerikaton Diperiksa Bawaslu

MINGGU, 06 OKTOBER 2024 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Aries Sandi-Supriyanto (Asri), telah melaporkan dugaan penemuan alat peraga kampanye (APK) dan baju paslon Nanda-Anton di dalam mobil dinas Camat Negerikaton, Enggo Pratama, ke Bawaslu setempat.

"Iya kemarin, kita sudah terima laporan dari tim paslon Aries Sandi DP-Supriyanto terkait dugaan temuan dari masyarakat di dalam mobil Camat Negerikaton terdapat APK dan baju salah satu paslon Bupati Pesawaran," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, dikutip RMOLSumsel, Sabtu (5/10).

Atas temuan dan laporan tim paslon Aries Sandi-Supriyanto, Bawaslu pun telah dilakukan registrasi karena sudah memenuhi formil maupun materil. Selain itu, Bawaslu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan beberapa saksi dari masyarakat. 


"Semalam terhadap oknum Camat sudah kita minta keterangan dan hari ini kita juga sudah meminta keterangan beberapa saksi. Besok kita juga akan melakukan pemeriksaan saksi yang telah disebutkan namanya," paparnya. 

Dia menambahkan, proses penanganan pidana pemilu adalah 3 hari. Jika kurang maka akan ditambah 2 hari sehingga menjadi 5 hari. 

"Hari ini, merupakan hari kedua setelah kita menerima laporan dan langsung kita tangani kemarin. Dan besok kita masih minta keterangan dari sejumlah saksi lagi, jika masih kurang makan ditambah dua hari lagi," pungkasnya. 

Sebelumnya, mobil dinas Camat Negerikaton diduga membawa alat peraga kampanye (APK) baju pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya