Berita

Ilustrasi/RMOL

Nusantara

PNS Bakal Gunakan Skema Gaji Tunggal, yang Malas dan Rajin Dapat Tukin Berbeda

SABTU, 05 OKTOBER 2024 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terus digodok. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pihaknya masih merumuskan skemanya, karena penerapannya masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam.

Pemerintah berencana menerapkan sistem single salary  atau gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2024. 

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary adalah dimana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. 

Komponen yang terdapat dalam gaji tunggal atau single salary ini adalah unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Dalam menentukan besaran gaji tunggal ini, ada sistem grading yang memeringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Masing-masing grading akan dibagi menjadi beberapa langkah (step) dengan nilai rupiah yang berbeda. Dengan begitu, PNS yang memiliki jabatan yang sama berkemungkinan mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung pada penilaian harga jabatan yang dinilai dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Tunjangan kinerja PNS dengan skema single salary akan dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja, Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan berdasarkan dengan tingkat kemahalan sesuai indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS.

Selama ini, sistem pembayaran gaji untuk PNS melibatkan berbagai tunjangan yang terpisah. Dengan diterapkannya single salary, diharapkan penghasilan ASN menjadi lebih sederhana dan transparan. 

Menurut Anas, pemerintah akan tetap memberlakukan penerapan tunjangan kinerja (tukin) dalam skema penggajian ASN yang baru.

"Single salary kan soal sumber, tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan," kata Anas kepada wartawan baru-baru ini, dikutip Sabtu (5/10). 

Anas memastikan, bahwa tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada, meskipun nantinya skema upah tunggal diterapkan. Menurutnya, tukin tetap diperlukan untuk mengukur kinerja PNS agar yang bekerja dan tidak bekerja gajinya tidak sama. 

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa buka suara terkait gaduh sistem pengupahan gaji tunggal (single salary) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menyebut, tujuan penerapan sistem penggajian single salary bagi para PNS tersebut sebagai bentuk keadilan.

Dia mencontohkan, saat ini banyak oknum PNS dengan jabatan tinggi namun masih menerima gaji atau honor lainnya. Di sisi lain PNS dengan jabatan yang rendah memperoleh gaji dan tunjangan yang timpang.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Romo Benny, Sosok Penyebar Cinta Damai dan Kerukunan Antarumat Beragama

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:05

FTA, Memperkuat Demokrasi Liberal Ala Amerika (Bagian I)

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:36

KITB Makin Menarik Perhatian Investor, Dua Pabrik Mulai Beroperasi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:32

Kabar Duka, Romo Benny Meninggal Dunia

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:22

Warga Mulai Menyemut Penasaran Lihat Alutsista TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:09

Biden Ragukan Pemilu Presiden AS akan Berlangsung Damai

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:02

Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke 72,54 Dolar AS per Barel

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:45

Ciputra Serok 46,8 Juta Saham MTDL Seharga Rp22,5 Miliar

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:18

Perahu Kayu Produksi Demak Tak Kalah Peminat dari Jepara

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:13

Penyusunan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Perlu Sinergitas Stakeholder

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 05:58

Selengkapnya