Berita

Ilustrasi/RMOL

Nusantara

PNS Bakal Gunakan Skema Gaji Tunggal, yang Malas dan Rajin Dapat Tukin Berbeda

SABTU, 05 OKTOBER 2024 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terus digodok. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pihaknya masih merumuskan skemanya, karena penerapannya masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam.

Pemerintah berencana menerapkan sistem single salary  atau gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2024. 

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary adalah dimana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. 

Komponen yang terdapat dalam gaji tunggal atau single salary ini adalah unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Dalam menentukan besaran gaji tunggal ini, ada sistem grading yang memeringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Masing-masing grading akan dibagi menjadi beberapa langkah (step) dengan nilai rupiah yang berbeda. Dengan begitu, PNS yang memiliki jabatan yang sama berkemungkinan mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung pada penilaian harga jabatan yang dinilai dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Tunjangan kinerja PNS dengan skema single salary akan dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja, Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan berdasarkan dengan tingkat kemahalan sesuai indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS.

Selama ini, sistem pembayaran gaji untuk PNS melibatkan berbagai tunjangan yang terpisah. Dengan diterapkannya single salary, diharapkan penghasilan ASN menjadi lebih sederhana dan transparan. 

Menurut Anas, pemerintah akan tetap memberlakukan penerapan tunjangan kinerja (tukin) dalam skema penggajian ASN yang baru.

"Single salary kan soal sumber, tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan," kata Anas kepada wartawan baru-baru ini, dikutip Sabtu (5/10). 

Anas memastikan, bahwa tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada, meskipun nantinya skema upah tunggal diterapkan. Menurutnya, tukin tetap diperlukan untuk mengukur kinerja PNS agar yang bekerja dan tidak bekerja gajinya tidak sama. 

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa buka suara terkait gaduh sistem pengupahan gaji tunggal (single salary) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menyebut, tujuan penerapan sistem penggajian single salary bagi para PNS tersebut sebagai bentuk keadilan.

Dia mencontohkan, saat ini banyak oknum PNS dengan jabatan tinggi namun masih menerima gaji atau honor lainnya. Di sisi lain PNS dengan jabatan yang rendah memperoleh gaji dan tunjangan yang timpang.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya