Berita

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go (kiri), dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10)/Humas Polri

Presisi

Ditpolair Tangkap 4 Tersangka Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster Senilai Rp32,8 Miliar

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 18:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 134 ribu benih baby lobster (BBL) senilai Rp32,8 miliar di Lebak, Banten. 

Dalam pengungkapan ini 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni DS, DE, DD, dan AM. 

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menjelaskan, pengungkapan ini diawali oleh laporan masyarakat soal adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten, pada Selasa (1/10).


Berbekal informasi tersebut, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyelidikan.

"Kemudian untuk TKP-nya sendiri adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL," kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

Donny kemudian membeberkan peran para tersangka. DS menjadi kepala gudang yang juga mencari, menyewa, menjual, dan menampung BBL. Sementara DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Kemudian AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

Para tersangka terbukti melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan, apalagi di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 / 2009, perubahan dari UU 31 / 2004 tentang Perikanan.

"Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar. Dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih lobster ini, kami jajaran Ditpolair, Korpolairud, berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000," tandas Donny.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya