Berita

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go (kiri), dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10)/Humas Polri

Presisi

Ditpolair Tangkap 4 Tersangka Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster Senilai Rp32,8 Miliar

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 18:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 134 ribu benih baby lobster (BBL) senilai Rp32,8 miliar di Lebak, Banten. 

Dalam pengungkapan ini 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni DS, DE, DD, dan AM. 

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menjelaskan, pengungkapan ini diawali oleh laporan masyarakat soal adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten, pada Selasa (1/10).


Berbekal informasi tersebut, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyelidikan.

"Kemudian untuk TKP-nya sendiri adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL," kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

Donny kemudian membeberkan peran para tersangka. DS menjadi kepala gudang yang juga mencari, menyewa, menjual, dan menampung BBL. Sementara DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Kemudian AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

Para tersangka terbukti melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan, apalagi di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 / 2009, perubahan dari UU 31 / 2004 tentang Perikanan.

"Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar. Dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih lobster ini, kami jajaran Ditpolair, Korpolairud, berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000," tandas Donny.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya