Berita

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go (kiri), dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10)/Humas Polri

Presisi

Ditpolair Tangkap 4 Tersangka Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster Senilai Rp32,8 Miliar

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 18:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 134 ribu benih baby lobster (BBL) senilai Rp32,8 miliar di Lebak, Banten. 

Dalam pengungkapan ini 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni DS, DE, DD, dan AM. 

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menjelaskan, pengungkapan ini diawali oleh laporan masyarakat soal adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten, pada Selasa (1/10).


Berbekal informasi tersebut, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyelidikan.

"Kemudian untuk TKP-nya sendiri adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL," kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

Donny kemudian membeberkan peran para tersangka. DS menjadi kepala gudang yang juga mencari, menyewa, menjual, dan menampung BBL. Sementara DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Kemudian AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

Para tersangka terbukti melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan, apalagi di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 / 2009, perubahan dari UU 31 / 2004 tentang Perikanan.

"Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar. Dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih lobster ini, kami jajaran Ditpolair, Korpolairud, berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000," tandas Donny.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya