Berita

Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen Ahmad Rustam Ritonga, Saiful Anam/Ist

Hukum

Lima Penyidik Polda Kepri Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 13:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak lima penyidik Polda Kepri dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut dilayangkan Saiful Anam selaku kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen, Ahmad Rustam Ritonga sebagaimana ditangani Polda Kepri.

Tidak hanya kepada Propam Mabes Polri, aduan dan permohonan perlindungan hukum juga dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kompolnas, Komnas HAM, Kabareskrim, hingga Kabidkum Polda Kepri.


Saiful Anam mengatakan, laporan tersebut dilayangkan demi mendapat keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Kelima penyidik yang dilaporkan adalah BG, RH, IJM, ABK serta JM.

"Kami mohon keadilan agar diadakan pemeriksaan, pengusutan, dan penindakan atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap klien kami," kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).

Adapun dugaan kriminalisasi dimaksud berkaitan dengan surat pemanggilan Polda Kepri yang tidak pernah diterima Ahmad Rustam Ritonga.

Disebutkan, ada dua surat pemanggilan yang dilayangkan pada bulan September 2024, yakni surat bernomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9./2-24/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2024 dan nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9/24/Ditreskrimum tertanggal September 2024.

Pemanggilan itu berkaitan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik RUPS PT Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Hanugerah.

"Akan tetapi, kedua surat tersebut tidak diterima langsung oleh klien kami," tambah kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga lainnya, Khoirul Anwar Siregar.

Khoirul berujar, pada bulan September 2024 kliennya ditahan di Rutan Kota Batam dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara nomor 602/Pid.B/2024/PN.Btm.

"Ada yang janggal, mengapa penyidik tidak mengirimkan dua surat panggilan tersangka kepada klien kami? Padahal penyidik  patut diduga mengetahui posisi klien kami telah berada di Rutan Kota Batam selama bulan September 2024," lanjut Khoirul.

Kejanggalan lain, penyidik Polda Kepri juga tidak mengungkap siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dimaksud.

"Terdapat keanehan, siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka? Akta RUPS PT Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 dibuat di hadapan notaris dan tidak hanya klien kami saja yang berpartisipasi dalam pembuatan akta tersebut," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya