Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Gugatan PKPU Proyek Hambalang Rp91 Miliar terhadap Adhi Karya Ditolak Hakim

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terhadap PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) terkait proyek Hambalang. 

Hakim menyampaikan gugatan tersebut dinilai tak memenuhi syarat.

ADHI sebelumnya digugat oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 


Machfud adalah Direktur Dutasari Citralaras yang merupakan pemohon PKPU I. Sementara Dutasari Citralaras selaku pemohon PKPU II adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.

Mereka memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap ADHI.
 
Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta mengatakan, penolakan gugatan itu diputuskan majelis hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno dalam sidang perkara nomor 271.

Majelis hakim mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan oleh Machfud Suroso selaku Pemohon PKPU-1 dan PT Dutasari Citralaras selaku Pemohon PKPU-2 tidak memenuhi syarat formal, sehingga syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak.

"Pembacaan putusan yang menyatakan penolakan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno, dalam sidang Perkara Nomor 271 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Oktober 2024," ujar Rozi dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (4/10).

Rozi menilai, gugatan yang ditujukan kepada ADHI secara hukum salah pihak dan kurang pihak. Pasalnya, proyek itu tak dikerjakan sendiri, melainkan oleh kerja sama operasi (KSO) antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ( WIKA ).

"Secara yuridis, termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apapun," katanya. 

Dalam proyek itu, KSO ADHI -WIKA mengerjakan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang. 

Dalam KSO itu, ADHI menggenggam 70 persen dan WIKA 30 persen. Namun, pemohon PKPU hanya menggugat ADHI saja.

Dalam gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat itu, BUMN konstruksi tersebut digugat Machfud Suroso sebesar Rp25 miliar dan Dutasari Citralaras Rp66,6 miliar. Sehingga total gugatan tersebut bernilai sekitar Rp91 miliar.

Manajemen ADHI mengapresiasi proses penegak hukum yang bertindak obyektif dan adil dalam memproses permohonan dari penggugat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya