Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Gugatan PKPU Proyek Hambalang Rp91 Miliar terhadap Adhi Karya Ditolak Hakim

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terhadap PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) terkait proyek Hambalang. 

Hakim menyampaikan gugatan tersebut dinilai tak memenuhi syarat.

ADHI sebelumnya digugat oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 


Machfud adalah Direktur Dutasari Citralaras yang merupakan pemohon PKPU I. Sementara Dutasari Citralaras selaku pemohon PKPU II adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.

Mereka memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap ADHI.
 
Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta mengatakan, penolakan gugatan itu diputuskan majelis hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno dalam sidang perkara nomor 271.

Majelis hakim mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan oleh Machfud Suroso selaku Pemohon PKPU-1 dan PT Dutasari Citralaras selaku Pemohon PKPU-2 tidak memenuhi syarat formal, sehingga syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak.

"Pembacaan putusan yang menyatakan penolakan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno, dalam sidang Perkara Nomor 271 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Oktober 2024," ujar Rozi dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (4/10).

Rozi menilai, gugatan yang ditujukan kepada ADHI secara hukum salah pihak dan kurang pihak. Pasalnya, proyek itu tak dikerjakan sendiri, melainkan oleh kerja sama operasi (KSO) antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ( WIKA ).

"Secara yuridis, termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apapun," katanya. 

Dalam proyek itu, KSO ADHI -WIKA mengerjakan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang. 

Dalam KSO itu, ADHI menggenggam 70 persen dan WIKA 30 persen. Namun, pemohon PKPU hanya menggugat ADHI saja.

Dalam gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat itu, BUMN konstruksi tersebut digugat Machfud Suroso sebesar Rp25 miliar dan Dutasari Citralaras Rp66,6 miliar. Sehingga total gugatan tersebut bernilai sekitar Rp91 miliar.

Manajemen ADHI mengapresiasi proses penegak hukum yang bertindak obyektif dan adil dalam memproses permohonan dari penggugat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya