Berita

Barang bukti uang tunai sekitar Rp372 miliar yang disita Kejaksaan Agung/Puspenkum Kejagung

Hukum

Duit Rp 372 Miliar Disita dalam Kasus Korupsi Duta Palma

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 05:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejagung Kembali mengamankan uang tunai sebesar Rp372 miliar dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, penyitaan barang bukti berupa uang tunai dilakukan di dua lokasi. 

Pertama di PT Darmex Plantations yang berlokasi di Menara Palma pada Selasa kemarin (1/10).


"Ditemukan uang tunai pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar 2 juta dolar Singapura. Jika di total penggeledahan pertama sekitar Rp63 miliar," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu malam (2/10).

Lokasi kedua di kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari (2/10).

Di sini penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar hingga yen. Totalnya mencapai Rp149 miliar

Sehingga, jumlah keseluruhan uang yang diamankan mencapai Rp372 miliar.

Nantinya uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.

Sejauh ini sudah ada 7 korporasi yang ditetapkan menjadi tersangka. Kelima tersangka korporasi yang diduga melakukan korupsi adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sementara dua lainnya menjadi perusahaan yang diduga terlibat dalam pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya