Berita

Barang bukti uang tunai sekitar Rp372 miliar yang disita Kejaksaan Agung/Puspenkum Kejagung

Hukum

Duit Rp 372 Miliar Disita dalam Kasus Korupsi Duta Palma

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 05:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejagung Kembali mengamankan uang tunai sebesar Rp372 miliar dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, penyitaan barang bukti berupa uang tunai dilakukan di dua lokasi. 

Pertama di PT Darmex Plantations yang berlokasi di Menara Palma pada Selasa kemarin (1/10).


"Ditemukan uang tunai pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar 2 juta dolar Singapura. Jika di total penggeledahan pertama sekitar Rp63 miliar," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu malam (2/10).

Lokasi kedua di kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari (2/10).

Di sini penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar hingga yen. Totalnya mencapai Rp149 miliar

Sehingga, jumlah keseluruhan uang yang diamankan mencapai Rp372 miliar.

Nantinya uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.

Sejauh ini sudah ada 7 korporasi yang ditetapkan menjadi tersangka. Kelima tersangka korporasi yang diduga melakukan korupsi adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sementara dua lainnya menjadi perusahaan yang diduga terlibat dalam pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.



Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya