Barang bukti uang tunai sekitar Rp372 miliar yang disita Kejaksaan Agung/Puspenkum Kejagung
Kejagung Kembali mengamankan uang tunai sebesar Rp372 miliar dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, penyitaan barang bukti berupa uang tunai dilakukan di dua lokasi.
Pertama di PT Darmex Plantations yang berlokasi di Menara Palma pada Selasa kemarin (1/10).
"Ditemukan uang tunai pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar 2 juta dolar Singapura. Jika di total penggeledahan pertama sekitar Rp63 miliar," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu malam (2/10).
Lokasi kedua di kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari (2/10).
Di sini penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar hingga yen. Totalnya mencapai Rp149 miliar
Sehingga, jumlah keseluruhan uang yang diamankan mencapai Rp372 miliar.
Nantinya uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Sejauh ini sudah ada 7 korporasi yang ditetapkan menjadi tersangka. Kelima tersangka korporasi yang diduga melakukan korupsi adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sementara dua lainnya menjadi perusahaan yang diduga terlibat dalam pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.