Berita

Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya saat jumpa pers, usai melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10)/RMOL

Bawaslu

Kewenangan Seleksi Paslon Dibegal, MRP Papua Barat Daya Lapor Bawaslu

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 20:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU kembali dilaporkan ke Bawaslu, karena diduga melanggar administrasi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) di Papua Barat Daya. 

Pelaporan dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10). 

Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu didampingi Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius Paulinus Baru, serta satu pengacara Muhammad Syukur Mandar melapor ke Bawaslu RI. 


Alfons menjelaskan, pihaknya melaporkan KPU karena mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, yang isinya mengecualikan kewenangan MRP dalam menyeleksi cagub-cawagub di seluruh wilayah Papua, yang diamanatkan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. 

"Pada kesempatan ini saya menyampaikan laporan. Kami dengan tegas meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami, memanggil ketua KPU RI bersama anggota yang sudah kami laporkan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Sebab, surat tersebut telah mencederai, telah mengganjal kewenangan kami dalam Perintah Undang-Undang Otus Pasal 20 ayat 1 huruf A dan pasal 12," ujar Alfons. 

Dia merinci, UU Otsus memerintahkan MRP untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan, khususnya memastikan calon kepala daerah yang lolos merupakan orang asli Papua. 

Akan tetapi, dia mendapati KPU Papua Barat Daya saat pengumuman cagub-cawagub pada 22 September 2024 lalu, meloloskan satu pasangan calon yang dinyatakan MRP bukan orang asli Papua, yaitu Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw. 

"KPU melakukan keputusan (meloloskan Abdul-Petrus). Itu sudah banyak hal yang terjadi, dimana orang Papua merindukan bagaimana jati diri mereka, harga diri mereka, kewenangan mereka, hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang Otus bisa dianulir oleh KPU," sambungnya menjelaskan. 

Lebih dari itu, Alfons memandang KPU telah melampaui UU Otsus bagi Provinsi Papua, karena mengeluarkan Surat Dinas yang mengecualikan kewenangan MRP Papua Barat Daya menyeleksi cagub-cawagub orang asli Papua, dan Surat Dinas itu juga tidak punya cantolan hukum dalam tingkat perundang-undangan di atasnya. 

"KPU RI kami minta ditinjau kembali putusan itu (meloloskan Abdul-Petrus) apakah sudah dimasukkan (merujuk) dalam PKPU nomor 8 atau tidak," demikian Alfons menambahkan.

Dalam Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, MRP Papua Barat Daya menyoal poin nomor 10 yang berbunyi; "Dalam hal pertimbangan Majelis Rakyat Papua menyatakan Calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama Calon dengan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011".

"Karena surat 1718 itulah yang digunakan KPU Papua Barat Daya, dan mengeluarkan surat 78 tentang penetapan peserta pemilihan kepala daerah. Jadi KPU tetap memutuskan 5 (pasangan calon), padahal MRP sudah memutuskan 4 (pasangan calon). Jadi satu ini dinyatakan tidak lolos tapi KPU loloskan dia," tambah pengacara MRP Papua Barat Daya, Muhammad Syukur Mandar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya