Berita

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono/Net

Politik

Undang Parpol, MK Jelaskan Mekanisme Perselisihan Hasil Pilkada

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 10:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar  Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Bimtek ini dihadiri perwakilan dari masing-masing partai politik.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, menjelaskan MK diberi kewenangan menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). 

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan MK dapat memutus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.


"Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu sehingga menjadi kewenangan MK untuk menyelesaikan perkaranya,” kata Fajar seperti dikutip redaksi, Rabu (2/10).

Terkait dengan kewenangan MK menangani perkara PHP Kada ini, Fajar menjabarkan beberapa dalil permohonan yang sering muncul. 

Di antaranya soal penggelembungan suara, pengurangan suara, sistem noken, kriminalisasi calon, tidak terdapatnya pemilihan di beberapa tempat, intimidasi dan mobilisasi pemilih, dan lainnya.

“Seperti persoalan intimidasi ini umumnya terungkap saat persidangan,” jelas Fajar.

Panitera MK Muhidin menambahkan pihaknya telah mempersiapkan dua mekanisme PHP yakni daring dan luring dengan hadir langsung mengantarkan berkas ke MK. 

“Mengingat pelaksanaan Pilkada nanti pada 27 November 2024 dan penghitungannya akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. Maka, tenggat waktu pengajuan permohonan ke MK paling lambat 3 hari kerja sejak diumumkan," jelasnya.

"Dalam hal ini, Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus pengumuman Termohon. Jadi, hari kerja dalam pengajuan permohonan diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” tandas Muhidin.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (30 September–3 Oktober 2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya